Pada tanggal 7 Februari 2025, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengimpos sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Sanksi ini diberlakukan karena pemerintahan Trump menganggap tindakan ICC "tidak sah dan tidak berdasar" yang menargetkan Amerika Serikat dan sekutunya, Israel.
Detail Sanksi: Sanksi ini meliputi langkah-langkah keuangan dan pembatasan visa yang ditujukan kepada pejabat ICC dan anggota keluarga mereka yang terlibat dalam penyelidikan terhadap warga negara AS atau sekutunya. Sanksi ini secara khusus menyoroti penyelidikan terkait tindakan di Israel dan Palestina.
Konteks: Langkah ini diambil sebagai respons terhadap penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, beserta pemimpin Hamas, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terkait dengan konflik di Gaza. AS dan Israel tidak termasuk dalam pihak-pihak yang menandatangani Statuta Roma, yang mendirikan ICC. Oleh karena itu, mereka berargumen bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi atas warga negara mereka.
Tindakan Sebelumnya: Sanksi ini mengingatkan kepada langkah-langkah serupa yang diambil oleh Trump selama masa jabatannya yang pertama pada tahun 2020 terhadap pejabat ICC yang menyelidiki tindakan AS di Afghanistan. Sanksi tersebut kemudian dicabut oleh Presiden Joe Biden, tetapi Trump kini mengembalikannya.
Reaksi Internasional: Terdapat penolakan yang signifikan dari internasional terhadap sanksi ini. Pejabat Eropa telah memperingatkan bahwa tindakan semacam itu dapat merugikan operasi ICC, yang mungkin berujung pada dampak yang lebih luas terhadap keadilan internasional. Uni Eropa telah menunjukkan kemungkinan untuk menerapkan Blocking Statute untuk melindungi ICC dari sanksi-sanksi ini.
Implikasi Hukum dan Politik: Para kritikus berargumen bahwa sanksi ini merongrong hukum internasional dan prinsip akuntabilitas untuk kejahatan perang. Pendukung, terutama di dalam pemerintahan AS, memandangnya sebagai langkah yang diperlukan untuk melindungi kedaulatan AS dan sekutunya dari apa yang mereka anggap sebagai tindakan berlebihan oleh ICC.
Perkembangan Terkini: ICC telah mempersiapkan kemungkinan sanksi dari AS, termasuk membayar gaji staf lebih awal untuk mengurangi dampak keuangan. Presiden pengadilan sebelumnya telah memperingatkan bahwa sanksi tersebut dapat mengancam keberadaan ICC.
Perintah eksekutif ini mencerminkan ketegangan yang terus berlangsung antara AS di bawah pemerintahan Trump dan badan internasional seperti ICC. Ini juga menyoroti perdebatan yang lebih luas mengenai kedaulatan nasional versus pengawasan yudisial internasional. Implikasi dari sanksi ini dapat melampaui batasan keuangan dan perjalanan langsung, mempengaruhi sikap global terhadap mekanisme keadilan internasional.
Trump sanksi ICC Israel Palestina