Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kasus Pencabulan di Ponpes Kota Batu: Tersangka Tidak Ditahan

Kota Batu - Kasus dugaan pencabulan terhadap dua santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kota Batu telah menarik perhatian banyak orang. Tersangka yang berinisial AMH, seorang wiraswasta berusia 69 tahun asal Babat, Lamongan, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan.

Pada konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 22 Mei 2025, Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan alasan di balik keputusan untuk tidak menahan AMH. "Selain karena usianya yang sudah lanjut, tersangka juga mendapatkan jaminan dari seorang tokoh terkenal di Kota Batu," ujarnya.

AMH ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan yang menyeluruh. Penyidikan melibatkan pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil visum terhadap dua korban yang merupakan santriwati berusia 10 dan 7 tahun.

Dari hasil visum yang dilakukan, kedua korban saling menguatkan keterangan satu sama lain. Kapolres menambahkan bahwa, "Keterangan para korban dinilai konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Korban menjadi saksi kunci dalam kasus ini."

Kejadian dugaan pencabulan itu terjadi pada September 2024. Pelaku diduga berpura-pura membantu korban dalam membersihkan diri setelah buang air kecil, meskipun AMH tidak memiliki peran resmi di ponpes tersebut.

"Pelaku hanya berstatus sebagai tamu yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik pondok pesantren. Ia tidak memiliki hak untuk terlibat dalam kegiatan pendidikan," tegas AKBP Andi.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk pendamping korban, dan mengumpulkan dua hasil visum serta keterangan dari ahli. AMH kini dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AMH tidak ditahan. Kapolres menjelaskan, "Pertimbangannya adalah usia lanjut dan status sosial tersangka yang masih terkait dengan tokoh agama terkenal di Batu. Namun, proses hukum tetap berlanjut dan kami pastikan berjalan secara objektif dan adil."

Tragisnya, pondok pesantren tempat kejadian hanya memiliki dua santri, dan keduanya menjadi korban dalam kasus ini. Sebelum kasus ini terungkap, keluarga korban sempat mencoba menyelesaikan masalah ini melalui mediasi yang difasilitasi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu, namun mediasi tersebut tidak berhasil. Akhirnya, keluarga korban melaporkan secara resmi ke Polres Batu pada 22 Januari 2025.

library_books Agus Susanto / Foto / Humas Polres Batu