Kota Malang – Yayasan sosial yang berfokus pada layanan kematian di Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sedang menghadapi masalah besar. Yayasan ini dilanda skandal penggelapan dana yang dilakukan oleh salah satu pegawainya, berinisial ST. Kasus ini terungkap setelah Ketua Pengurus Yayasan, Hery Kurniawan, melaporkan ST ke pihak kepolisian pada Rabu malam, (11/6/2025).
Hery Kurniawan melaporkan bahwa ST diduga menyalahgunakan dana jasa persemayaman, yang seharusnya disetorkan ke bendahara yayasan.
Menurut pengacara yayasan, Yusron Marzuki, nilai yang diduga diambil oleh ST mencapai sekitar Rp 90 juta.
"Ini bukan hanya soal jumlahnya, tetapi juga pertanggungjawaban atas uang masyarakat," tegasnya.
Kasus ini mulai terkuak ketika bendahara yayasan menemukan bahwa ada pembayaran dari klien yang tidak masuk ke rekening yayasan.
Dana tersebut seharusnya berasal dari jasa layanan persemayaman yang digunakan oleh masyarakat sejak 16 Mei 2025.
Dalam sistem internal yayasan, klien membayar melalui admin, dan admin wajib menyetorkan dana tersebut ke rekening yayasan untuk dikelola oleh bendahara.
Namun, dalam kasus ini, dana tersebut tidak disetorkan dan malah berada di tangan ST. Yusron menambahkan bahwa ada dugaan keterlibatan pegawai lain dalam penggelapan ini.
"Kami khawatir ini tidak dilakukan sendirian, ada kemungkinan oknum lain juga terlibat," ujarnya.
Hery Kurniawan menjelaskan bahwa mereka tidak langsung melapor ke polisi. Sebelumnya, yayasan sudah melakukan pembinaan internal dengan memberikan peringatan lisan dan tertulis kepada ST.
Namun, ST tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut.
"Kami sudah memberikan beberapa kali peringatan, tetapi ST hanya menjawab 'iya' tanpa ada tindakan nyata. Dana juga tidak dikembalikan," jelas Hery. Upaya yayasan untuk mendatangi rumah ST juga tidak berhasil, karena ST tidak memberikan penjelasan dan tidak lagi berkomunikasi.
Audit internal menunjukkan bahwa lebih dari satu pegawai mungkin terlibat dalam penggelapan ini.
Hery menyoroti kelemahan serius dalam sistem internal yayasan.
"Sistem seharusnya mengatur alur keuangan dengan baik, tetapi malah uang berhenti di tangan oknum tanpa ada transparansi," ungkapnya.
Meskipun kerugian yang dialami yayasan tidak mencapai ratusan juta, kasus ini mencerminkan masalah etika dan profesionalisme dalam pelayanan sosial. Yayasan persemayaman bukan hanya penyedia jasa, tetapi juga lembaga yang membantu keluarga dalam masa duka.
Pelanggaran kepercayaan dalam konteks ini bisa merugikan reputasi yayasan di mata masyarakat.
"Ini bukan soal nominal, tetapi soal amanah. Pelayanan kematian adalah kerja kemanusiaan yang sangat bergantung pada integritas." tegasnya.
Ipda Yudi Risdiyanto, dari Polresta Malang Kota, mengatakan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti laporan setelah dokumen pendukung dilengkapi.
Saat ini, kasus ini berada dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan jika bukti sudah cukup.
"Kami akan pelajari laporan dan bukti dari pelapor. Jika ada unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku." katanya.
Skandal ini menjadi pengingat penting bahwa layanan sosial harus didukung oleh sistem tata kelola yang ketat dan transparan.
Ketika pengawasan lemah, celah untuk penyalahgunaan bisa terbuka, bahkan dalam lembaga yang memiliki tujuan mulia.
Yayasan Panca Budhi dan yayasan lainnya di Kota Malang diharapkan segera melakukan perbaikan struktural dan prosedural guna mencegah insiden serupa di masa mendatang.(Arh)*
Penggelapan Yayasan Sukoharjo Akuntabilitas Malang