KOTA BATU – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang terus berupaya memperluas akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Pada hari Sabtu, tanggal 5 Juli 2025, PERADI Malang menggelar Rapat Kerja Cabang (Raker) di Hotel Kusuma Agrowisata, Kota Batu. Acara ini bertujuan untuk memperkuat sinergi internal dan menyusun strategi pelayanan hukum yang lebih efektif dan profesional.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Malang, Djoko Tri Tjahjana, menjelaskan bahwa Raker ini merupakan lanjutan dari nota kesepahaman yang telah dibuat dengan Pemerintah Kota Batu dan 19 desa anggota APEL (Asosiasi Pemerintah Desa dan Lurah). "Kami ingin memastikan bahwa meskipun layanan bantuan hukum ini gratis, kualitas dan profesionalitas tetap menjadi prioritas kami," tuturnya.
Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 80 dari total 100 anggota PBH PERADI, menunjukkan komitmen advokat dalam tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Djoko juga menekankan bahwa PBH memiliki fungsi yang sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yakni memberikan pendampingan hukum gratis kepada masyarakat miskin.
“Banyak orang menganggap layanan gratis itu seadanya. Kami ingin menunjukkan bahwa gratis bukan berarti murahan. Kami tetap mengikuti kode etik profesi,” tegasnya.
Untuk menjangkau masyarakat, PBH PERADI kini bekerja sama dengan desa-desa. Warga dapat datang ke kantor desa untuk mengajukan pengaduan, yang kemudian akan diteruskan ke PBH. Djoko menjelaskan bahwa syarat utama adalah warga tersebut benar-benar tidak mampu, yang bisa dibuktikan dengan kartu Indonesia Sehat (KIS) atau surat keterangan tidak mampu dari desa.
“Jika tidak memiliki dokumen tersebut, warga tetap bisa datang ke PBH PERADI untuk diverifikasi,” tambahnya.
Ketua DPC PERADI Malang, Dian Aminudin, menyatakan bahwa Raker ini adalah bagian dari penguatan peran organisasi profesi di bawah DPC. "Kami ingin membangun budaya organisasi yang kreatif dan terbuka terhadap evaluasi," ujarnya.
Raker PBH juga membuka diskusi tentang bagaimana membangun kepercayaan publik terhadap lembaga bantuan hukum. Dian mengakui bahwa tantangan utama adalah stigma masyarakat yang menganggap bahwa mendatangi advokat selalu berbiaya mahal. “Kami ingin mengubah persepsi itu dan memastikan bahwa PBH harus proaktif,” ucapnya.
Lebih lanjut, PBH PERADI menegaskan bahwa semua advokat memiliki kewajiban moral untuk terlibat dalam pemberdayaan hukum masyarakat, terutama kelompok yang kurang beruntung. Djoko menambahkan, “Masih banyak advokat yang enggan terlibat dalam bantuan hukum gratis. Padahal ini adalah bagian dari pengabdian profesi.”
PBH juga memastikan bahwa kualitas advokat diawasi oleh Komisi Pengawas dan Dewan Kehormatan. "Jika ada pelanggaran kode etik, masyarakat bisa mengadukan langsung ke DPC PERADI Malang," serunya.
Dengan Raker ini, PBH PERADI Malang berkomitmen untuk memperkuat struktur organisasi dan misi sosialnya dalam memberikan keadilan kepada masyarakat melalui pendekatan yang lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.(gus)*
PERADI Malang Raya layanan hukum gratis masyarakat Raker