Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Perumdam Among Tirto Dukung Rencana Perda SPAM di Kota Batu

Kota Batu - Perumdam Among Tirto memberikan dukungan penuh terhadap rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) mengenai Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Dukungan ini disampaikan oleh Direktur Utama Perumdam Among Tirto, Achmad Yusuf, pada Kamis (10/7/2025).

Achmad Yusuf, yang akrab disapa Gendon, menjelaskan bahwa langkah DPRD ini sangat penting untuk mewujudkan layanan air bersih yang lebih merata dan berkelanjutan. "Perda SPAM akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan air bersih," ujar Gendon.

Menurutnya, keberadaan Perda ini akan membantu menyelaraskan kebijakan teknis dan kelembagaan, serta mempermudah pelaksanaan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM). Selain itu, aturan teknis turunan akan diatur melalui Peraturan Wali Kota.

Gendon menambahkan, "Perda SPAM kita sambut baik. Ini akan menjadi pijakan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih ke depan." Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berfokus pada tiga parameter penting: Kontinuitas, Kualitas, dan Kuantitas.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan distribusi air akan semakin merata, layanan bisa diperluas, dan sistem penyediaan air akan diperkuat. Gendon juga mengakui bahwa meskipun Kota Batu memiliki potensi sumber air yang melimpah, tidak semua sumber air bisa langsung dimanfaatkan.

"Setiap sumber air membutuhkan uji kelayakan dan kajian investasi yang matang sebelum dikelola untuk kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, Perda SPAM ini sangat penting. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kami memerlukan dukungan regulasi untuk memperluas jaringan dan meningkatkan kualitas air sesuai dengan standar," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Batu, HM Didik Subianto, juga menekankan pentingnya pengesahan Perda SPAM. Ia mengatakan, tanpa regulasi yang jelas, pengelolaan air akan terus terhambat oleh berbagai masalah teknis dan birokrasi.

"Perda SPAM harus menjadi instrumen pengendalian dan perlindungan cadangan air, terutama air tanah. Tanpa dasar hukum ini, pemerintah kota akan kesulitan untuk melakukan langkah konkret," ujar Didik.

Rencana pengesahan Perda SPAM saat ini sedang dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. "Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi tonggak penting menuju layanan air bersih yang inklusif dan berkelanjutan di Kota Batu," tutup Didik.

library_books Agus Susanto