Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kelurahan Temas, Ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres

KOTA BATU - Unit Resmob Satreskrim Polres Batu telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi dua bulan lalu di Kelurahan Temas, Kota Batu. 

Pelaku bernama Wahid Wahyudi, seorang wiraswasta asal Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, ditangkap pada hari Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Sembung Kidul, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan.

Penangkapan ini adalah hasil dari penyelidikan yang dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Yusi Kartika Sari, seorang karyawan swasta. 

Korban mengalami aksi kekerasan saat melintas di Jalan Dewi Sartika, Kota Batu, pada Minggu pagi, 4 Mei 2025.

Kejadian bermula ketika Yusi mengendarai sepeda motor seorang diri sekitar pukul 07.00 WIB. 

Tiba-tiba, dua orang tidak dikenal menghentikan motornya dan melakukan kekerasan untuk merampas barang-barangnya. Setelah berhasil, kedua pelaku melarikan diri.

Kapolres Batu, melalui Kasat Reskrim IPTU Joko Suprianto, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan dengan cepat setelah laporan diterima di SPKT Polres Batu pada 6 Mei 2025. 

"Kami segera mengerahkan tim Resmob untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Jumat sore," ungkap, IPTU Joko pada Sabtu, (12/7/2025).

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti, seperti 1 unit handphone Realme C12 berwarna merah, 1 dompet milik korban, dan 1 kunci sepeda motor.

Wahid Wahyudi mengakui bahwa ia melakukan aksi tersebut bersama rekan yang saat ini masih buron. Ia juga mengaku pernah terlibat dalam tindak pidana serupa di daerah lain. 

"Tersangka mengaku bukan kali pertama melakukan pencurian dengan kekerasan. Kami masih memburu satu pelaku lainnya dan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus lain di luar Batu," kata, IPTU Joko.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Polres Batu kini sedang melengkapi administrasi penyidikan, menahan tersangka, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu. 

"Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas. Selain itu, kami juga membuka ruang untuk mengembangkan jaringan yang lebih luas jika terbukti," tambah, IPTU Joko.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Kota Batu agar tetap waspada, terutama saat berkendara sendirian di pagi atau malam hari. Kapolres Batu juga mengimbau kepada warga untuk segera melapor jika mengalami atau melihat tindakan kriminal serupa.(gus)*


library_books Agus Susanto / Humas Polres Ba