Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Fraksi Golkar Soroti Pentingnya Penataan Perangkat Daerah di Kota Malang

KOTA MALANG - Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025, menjadi momen penting bagi Fraksi Partai Golkar. Mereka menyampaikan pandangan umum mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dianggap strategis, yaitu tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Bangunan Gedung.

Dalam rapat ini, juru bicara Fraksi Golkar, Tinik Wijayanti, menegaskan dukungannya terhadap kebijakan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Malang. Namun, mereka juga menyampaikan beberapa catatan kritis dan pertanyaan sebagai bentuk pengawasan legislatif.

"Penyusunan dua Ranperda ini merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan Kota Malang. Kami berharap pemerintah dapat menjelaskan secara rinci mengenai aspek teknis, sumber daya manusia, risiko pelayanan, dan akuntabilitas pelaksanaan dari kedua Ranperda ini," kata, Tinik.

Fraksi Golkar menyoroti rencana penataan ulang perangkat daerah. Mereka mengapresiasi perubahan nomenklatur yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Namun, mereka meminta penjelasan konkret mengenai indikator "tepat fungsi" dan "tepat ukuran" yang digunakan dalam proses rightsizing.

"Kami ingin mengetahui bagaimana beban kerja diukur dan apa dasar kebutuhan formasi perangkat yang digunakan dalam penyusunan ini," tegasnya. 

Tinik juga mempertanyakan apakah telah dilakukan kajian risiko terhadap pelayanan publik yang mungkin terganggu akibat penggabungan atau pemisahan perangkat daerah.

Masalah tumpang tindih kewenangan antar dinas juga menjadi perhatian utama Fraksi Golkar. 

Mereka mengapresiasi pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) sebagai wujud keseriusan Pemkot dalam memperkuat inovasi daerah.

Namun, mereka meminta penjelasan mengenai strategi pemerintah untuk menyiapkan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten dalam mendukung fungsi riset dan inovasi tersebut.

Selanjutnya, terkait Ranperda Bangunan Gedung, Fraksi Golkar menekankan pentingnya regulasi ini untuk menjamin keselamatan, keandalan teknis, dan keberlanjutan lingkungan. 

"Ranperda ini harus mendorong percepatan layanan perizinan yang terintegrasi dengan sistem OSS, tanpa mengabaikan prinsip pengawasan," jelasnya.

Fraksi Golkar juga mengingatkan agar aturan ini berpihak kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), terutama industri rumah tangga yang sering mengalami kesulitan dalam perizinan dan pemanfaatan fungsi bangunan.

Mereka meminta kejelasan mengenai sanksi bagi bangunan yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Berdasarkan data dari Dinas PUPR Kota Malang, hanya 234 dari ribuan bangunan yang telah memiliki SLF, yang dianggap sebagai alarm penting untuk ketertiban pembangunan.

"Pemerintah harus menjelaskan kendala dan upaya konkret agar seluruh bangunan dapat memiliki SLF," tambah, Tinik.

Fraksi Golkar juga mendesak agar Perda Bangunan Gedung mengakomodasi konsep bangunan hijau, efisiensi energi, dan pengelolaan limbah yang ramah lingkungan, sesuai dengan karakter Kota Malang yang padat penduduk dan rawan tekanan ekologis.

Selain itu, mereka mengingatkan pentingnya sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mencegah pembangunan yang melanggar fungsi peruntukan kawasan.

"Tidak semestinya atas nama investasi atau ekonomi, bangunan usaha berdiri di kawasan hunian yang semestinya dijaga," ucapnya.

Fraksi Golkar juga menyoroti masalah bangunan terbengkalai dan tidak produktif yang sering diabaikan. Mereka meminta pemerintah untuk menyertakan aturan tegas mengenai kewajiban pemeliharaan oleh pemilik gedung.

Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kedua Ranperda ini sangat bergantung pada mekanisme pengawasan dan evaluasi yang konsisten. 

Mereka mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menyusun peraturan pelaksana turunan agar tidak terjadi kekosongan hukum saat Perda diberlakukan.

"Konsistensi antar peraturan, terutama dengan Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sangat diperlukan. Juga penting melibatkan masyarakat dalam pengawasan, termasuk melalui mekanisme gugatan perwakilan," tutupnya.

Fraksi Golkar menggarisbawahi bahwa kemajuan daerah tidak hanya dilihat dari bangunan fisik, tetapi juga dari manfaat sosial, kemanfaatan ruang, keberlanjutan, dan keadilan. Mereka juga menyoroti pentingnya pengelolaan Bangunan Gedung Cagar Budaya agar tetap produktif namun lestari.(df)*

library_books Dafa Wahyu Pratama