KOTA MALANG - Dalam rapat paripurna berlangsung pada Rabu, (16//7/2025), suasana di DPRD Kota Malang menjadi tegang ketika beberapa anggota dewan ungkapkan pandangan mereka tentang dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Satu hal yang menjadi perhatian utama adalah beredarnya video iklan diduga promosikan minuman keras (miras) di wilayah Kota Malang.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Arif Wahyudi, mengemukakan kekhawatirannya mengenai konten video tersebut. Ia bahkan meminta agar video itu diputarkan dalam sidang agar semua anggota dewan bisa melihatnya.
"Kami sangat menyayangkan adanya iklan yang cenderung mengarah kepada ajakan konsumsi miras. Saya minta Pak Wali Kota bersikap tegas dalam menegakkan Perda yang sudah ada," tegasnya.
Fraksi PKS juga menambahkan pandangan yang sama. Mereka tak hanya mengkritisi iklan miras, tetapi juga mempertanyakan efektivitas perubahan susunan perangkat daerah di tengah fokus pemerintah pusat pada efisiensi anggaran.
Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani Sirraduhita, menekankan pentingnya etika dalam pembuatan materi promosi.
"Silakan berkreasi, tapi jangan sampai provokatif. Apalagi jika mengandung konotasi negatif yang bisa menyalahi aturan dan norma masyarakat," ujarnya.
Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, mengambil tindakan cepat terhadap isu iklan minol tersebut.
Ia menyatakan bahwa timnya telah melakukan pengecekan di lapangan sebelum rapat, dan hasilnya menunjukkan tidak ada izin penjualan minuman keras di lokasi yang disorot.
"Tempat yang disorot itu sebenarnya adalah toko handphone, bukan toko minuman beralkohol. Toko itu juga sudah tutup saat kami inspeksi," jelasnya.
Meskipun tidak ada penjualan minuman keras secara langsung, Wali Kota menganggap penyebaran video iklan tersebut tetap menjadi masalah serius.
Ia telah memerintahkan Satpol PP untuk mengklarifikasi pihak yang menyebarkan video dan melakukan penertiban sesuai dengan Perda Minol yang berlaku.
"Permasalahannya sekarang bukan hanya barangnya, tapi konten promosinya. Kami sedang minta klarifikasi dan Satpol PP akan menertibkan sesuai Perda Minol yang berlaku," tambahnya.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap konten digital, meskipun tidak melanggar secara langsung, tetap dapat berdampak pada ketertiban sosial dan persepsi publik terhadap aturan daerah.
"DPRD meminta agar Perda tentang minuman beralkohol ditegakkan secara konsisten, baik dari sisi distribusi barang maupun promosi,"tutupnya.
Dalam waktu dekat, Dewan berencana mengadakan pertemuan lanjutan untuk membahas penguatan implementasi Perda Minol, termasuk pengawasan terhadap iklan dan promosi yang menyasar masyarakat, terutama anak muda.(df)*
DPRD Kota Malang iklan minuman keras Wali Kota