Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Pemkot Malang Tutup Toko Minuman Ilegal Sari Jaya 25 yang Dipromosikan Influencer

KOTA MALANG - Pemerintah Kota Malang mengambil tindakan tegas terhadap praktik usaha ilegal yang mengganggu masyarakat. 

Toko Sari Jaya 25, yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, resmi ditutup setelah diketahui menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin. 

Penutupan ini juga menjadi sorotan publik karena toko tersebut dipromosikan oleh seorang influencer lokal.

Toko ini menjadi viral di media sosial setelah video promosinya dibuat oleh Amrizal Nuril Abdi, yang lebih dikenal sebagai King Abdi, seorang peserta Master Chef asal Malang. 

Namun, di balik popularitas video tersebut, terungkap bahwa toko minuman keras ini tidak memiliki izin operasional.

"Tidak ada izin terkait minuman beralkohol tersebut. Kami langsung melakukan pemeriksaan lapangan, dan toko tersebut sudah kami tutup. Kami juga sedang menyelidiki konten iklannya dan meminta klarifikasi kepada pihak yang melakukan promosi." kata, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

Wahyu, yang akrab disapa Pak Mbois, menegaskan bahwa pemerintah akan menegakkan aturan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang peredaran minuman beralkohol. 

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan keamanan lingkungan dan menjaga ketertiban sosial.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, juga menegaskan bahwa hingga saat ini, toko tersebut belum pernah mengajukan izin usaha, apalagi izin khusus untuk menjual minol. 

"Belum ada pengajuan izin sama sekali kepada kami. Tiba-tiba buka dan langsung membuat konten promosi yang menyesatkan. Ini adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab." jelasnya.

Arif menjelaskan bahwa usaha penjualan minuman beralkohol merupakan usaha berisiko tinggi dan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan sosial.

"Atas pelanggaran ini, Pemerintah Kota Malang menyerahkan proses penindakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sanksi yang diberikan bisa berupa tindakan pidana ringan (tipiring) hingga pelaporan ke polisi, tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan selama investigasi," tegas, Arif.

Pantauan di lokasi pada Kamis siang, Toko Sari Jaya 25 terlihat tutup rapat. 

Papan bunga dan spanduk pembukaan toko tampak ditumpuk di depan pintu masuk, menandakan berakhirnya operasi ilegal toko tersebut dalam waktu singkat.

"Ini menjadi sorotan karena melibatkan peran influencer dalam mempromosikan usaha yang belum memiliki izin. Warga dan pengamat kebijakan menilai bahwa perlu ada pengawasan lebih ketat terhadap konten digital, terutama yang berpotensi menyesatkan publik atau melanggar regulasi daerah," pungkasnya

Pemerintah Kota Malang sedang mempertimbangkan mekanisme pengawasan promosi digital untuk menindak akun yang mempromosikan aktivitas usaha ilegal, termasuk kemungkinan kerjasama dengan platform media sosial.(df)*

library_books Dafa Wahyu Pratama/pemkot Mala