KOTA MALANG – Konten kreator dan influencer, Amrizal Nuril Abdi, yang lebih dikenal dengan nama King Abdi, telah memberikan klarifikasi setelah dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Pemanggilan tersebut terjadi pada hari Jumat, (18/7/2025), terkait dengan konten promosi pembukaan toko minuman keras (miras) bernama Sari Jaya 25 viral dan tuai banyak kritik dari masyarakat.
King Abdi tiba di Mapolresta Malang Kota pada pukul 10.00 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Vellfire berwarna putih. Ia tampak didampingi oleh seorang pria saat memasuki kantor polisi.
Setelah tiba, King Abdi langsung menuju ruang penyidik tanpa banyak berbicara. Di hadapan awak media, ia mengungkapkan permintaan maafnya secara terbuka.
“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan ini. Saya lalai. Saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” katanya, dengan singkat.
Namun, King Abdi menolak untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai asal-usul dari video promosi yang ia buat.
Ia memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk menyelidiki lebih lanjut.
“Sudah saya jelaskan semua ke Resmob Kota Malang. Teman-teman media bisa mendapatkan jawabannya dari penyidik,” tambahnya.
Sementara itu, Ipda Yudi Risdiyanto, Kasihumas Polresta Malang Kota, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap King Abdi merupakan bagian dari proses klarifikasi atas video yang telah beredar luas di media sosial.
“Satreskrim memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait pembuatan konten promosi pembukaan salah satu toko miras di Kota Malang,” jelas, Yudi.
Ipda Yudi juga menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Tim Satreskrim sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini, baik oleh King Abdi sebagai pembuat konten maupun oleh pihak toko miras.
“Kami pelajari dulu semua perannya, termasuk pemilik toko. Apakah ada pelanggaran hukum, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut kepada media,” tegasnya.
Sampai saat ini, belum ada kepastian apakah King Abdi akan dikenai sanksi pidana. Penyidik memastikan bahwa proses akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan fokus utama pada dampak dari konten tersebut terhadap masyarakat.
“Jika ditemukan pelanggaran hukum, penindakan akan dilakukan secara tegas dan terukur,” pungkas, Ipda Yudi.
Polresta Malang Kota masih mendalami kasus ini. Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dan tidak berspekulasi lebih jauh.(df)*
King Abdi influencer promosi toko miras Malang