Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Rekonstruksi Pembunuhan di Losmen Windu Kencono 35 Adegan di Peragakan

Kota Malang - Aparat penegak hukum melakukan rekonstruksi sebanyak 35 adegan untuk mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Losmen Windu Kencono, Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang. Kasus ini menewaskan EMF (29), seorang warga dari Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Rekonstruksi berlangsung pada Kamis, (24/7/2025), di lokasi kejadian, yaitu di kamar nomor 11 losmen yang menjadi tempat terjadinya peristiwa tragis tersebut. 

Proses ini dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 10.15 WIB. Semua pihak yang terlibat hadir, termasuk penyidik, jaksa, saksi, dan tersangka.

“Ada 35 adegan yang kami rekonstruksi. Semua adegan ini memperkuat dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.” jelas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suudi.

Peristiwa pembunuhan berawal dari hubungan antara korban dan tersangka, AK (26), yang datang bersama ke losmen. 

Setelah melakukan hubungan intim, korban meminta tambahan uang sebesar Rp300 ribu, di luar Rp200 ribu yang sudah diberikan sebelumnya.

Permintaan tersebut ditolak tersangka, sehingga terjadi percekcokan di antara mereka.

“Karena merasa diolok-olok dan tertekan, tersangka kemudian mencekik korban dan menutup wajahnya dengan bantal hingga meninggal dunia.” tamabah, Suudi.

Adegan-adegan yang diperagakan menunjukkan bahwa tersangka melakukan tindakannya secara spontan dalam kondisi emosi yang tinggi.

Setelah kejadian, tersangka meninggalkan korban dalam keadaan tanpa busana, hanya tertutup selimut, dan membawa ponsel milik korban. 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu lima hari setelah kejadian. Tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Dau, Kabupaten Malang.

“Pelaku sangat kooperatif. Tidak ada yang disembunyikan dalam proses pemeriksaan maupun rekonstruksi. Semua keterangan konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk pengakuan soal membuang ponsel korban di tempat kerjanya,” jelas, Nanang.

Adegan ke-33 hingga akhir memperlihatkan bagaimana pelaku membuang barang bukti berupa ponsel di sekitar daerah Dau, yang semakin memperkuat pembuktian unsur pidana dalam kasus ini.

AKP Wardi, Kanit Reskrim Polsek Sukun, menekankan pentingnya rekonstruksi di lokasi kejadian agar peristiwa hukum dapat dipahami dengan jelas. “Dengan rekonstruksi langsung, seluruh elemen penegak hukum dapat melihat secara visual kronologi kejadian. Ini penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir, terutama menjelang proses persidangan,” terangnya.

Rekonstruksi ini juga melibatkan warga sekitar yang merupakan saksi pertama kali mengetahui kejadian janggal, sebelum dilaporkan kepada pihak kepolisian. 

Kasus ini menunjukkan keprihatinan tentang kekerasan dan pentingnya pendekatan hukum yang transparan.

Melalui 35 adegan yang terbuka dan rinci, aparat penegak hukum ingin menunjukkan bahwa setiap nyawa yang hilang harus mendapatkan kejelasan hukum. “Rekonstruksi bukan formalitas. Ini adalah bagian penting dari pembuktian agar proses hukum berjalan adil, lengkap, dan objektif.” tegas, Suudi.

Langkah-langkah teliti ini tidak hanya untuk membuktikan unsur pidana, tetapi juga untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjadi pelajaran hukum bagi masyarakat.(df)*

library_books Dafa Wahyu Pratama / Polresta