Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri Sita 25.200 Batang Rokok Ilegal, Toko Residivis Terjaring

Jombang – Satpol PP Jombang bersama Bea Cukai Kediri telah melakukan operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam razia yang berlangsung pada Senin, (28/7/2025), petugas berhasil menyita sebanyak 25.200 batang rokok ilegal dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Razia ini dilakukan di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, dan Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben. 

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Supakun, temuan terbanyak berasal dari wilayah Kesamben.

“Dari dua lokasi tersebut, total rokok ilegal yang kami amankan sebanyak 25.200 batang. Di Denanyar hanya ditemukan satu slop atau sekitar 160 batang, sisanya kami temukan di Kedungbetik,” jelas, Supakun.

Supakun juga menambahkan bahwa toko di Desa Kedungbetik yang disasar dalam razia ini sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa. 

Pemilik toko tersebut langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pemilik toko ini sudah dua kali tertangkap menjual rokok tanpa cukai. Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh petugas Bea Cukai, ia dikenai sanksi administrasi berupa denda sekitar Rp 57 juta,” ungkapnya.

Supakun menegaskan bahwa razia rokok ilegal di Jombang akan terus dilakukan secara rutin. 

Ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai.

“Bulan lalu, tim gabungan juga menyita 8.700 batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Ngusikan. Kami akan terus melakukan razia berkala sebagai langkah represif sekaligus pencegahan. Masyarakat juga kami imbau untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik penjualan rokok ilegal,” tuturnya.

Menurut Supakun, peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan standar kesehatan. 

Oleh karena itu, Satpol PP Jombang bersama Bea Cukai Kediri akan terus memantau toko kelontong, warung, dan kios pasar yang diduga menjadi jalur distribusi rokok ilegal.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan serta melindungi konsumen dan negara dari praktik perdagangan ilegal,” kata, Supakun.(lok)*

library_books Elok Apriyanto / Satpol Pp Jom