Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

JKJT: DPRD Kota Malang Akan Panggil Wali Kota Terkait Polemik Atlet Anggar

KOTA MALANG – Polemik pencoretan prestasi atlet cabang olahraga anggar Kota Malang dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025 semakin memanas. Pada hari Kamis, (31/7/2025), Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) mengadakan audiensi dengan Komisi A dan Komisi D DPRD Kota Malang untuk mendesak agar Wali Kota Malang dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) bertindak cepat.

Desakan ini muncul setelah ditemukan dugaan pelanggaran hak-hak anak atlet anggar. Meskipun mereka telah bertanding dengan sah dan meraih medali emas, prestasi mereka tidak diakui. 

Dalam forum tersebut, JKJT mengkritik keras sikap pasif Pemerintah Kota, KONI, dan Dispora yang dianggap telah merusak semangat juang anak-anak.

Agustinus Tedja G.K. Bawana, Ketua Umum JKJT, mengatakan, "Anak-anak ini berlatih 12 bulan, bertanding dengan sah, menang, dan membawa nama Kota Malang. Tapi justru disebut ikut lomba ilegal. Ini bukan sekadar wanprestasi, ini pembunuhan karakter dan pelecehan terhadap semangat juang mereka." ucapnya.

Atlet-atlet anggar Kota Malang tidak diberikan medali, tidak diikutsertakan dalam sesi penghargaan resmi, dan prestasinya sama sekali tidak diakui. 

Menurut Tedja, mereka berkompetisi berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur dan SK dari KONI.

JKJT menyatakan bahwa situasi ini merupakan bentuk kelalaian dan kezaliman terhadap hak anak-anak, yang menjadi korban konflik antara organisasi olahraga dewasa, yaitu dualisme antara KONI dan KOI. 

"Konflik KONI-KOI itu urusan orang dewasa. Jangan tarik anak-anak ke dalamnya. Pemerintah seharusnya hadir sebagai pelindung." tegas Tedja.

Komisi A dan Komisi D DPRD Kota Malang berkomitmen untuk mengambil tindakan serius dalam menyelesaikan masalah ini. 

Komisi A berencana untuk memanggil Wali Kota dan pejabat Dispora untuk mendapatkan klarifikasi, serta mendorong keterlibatan Inspektorat, BPK, hingga KPK dalam melakukan audit terhadap kebijakan olahraga daerah.

Di sisi legislatif, Komisi D juga menyiapkan langkah-langkah perlindungan jangka panjang bagi atlet muda, termasuk memberikan beasiswa dan program pembinaan lanjutan. 

"Kami akan kawal ini sampai tuntas. Jangan sampai anak-anak menjadi korban konflik struktural." kata Putri, Wakil Ketua Komisi D.

Anggota DPRD Kota Malang dari Komisi A, Dani Agung Prasetyo, juga menunjukkan keprihatinan terhadap kasus ini. 

Ia meminta Wali Kota Malang untuk segera mengambil tindakan dalam mengembalikan hak-hak atlet muda. 

"Wali Kota harus hadir, mendampingi anak-anak yang telah mengharumkan nama kota ini. Jangan biarkan anak-anak kecewa karena politik organisasi," jelasnya.

Caroline Renee Lesmana Putri, salah satu atlet anggar yang menjadi korban, mengungkapkan kekecewaannya. 

Ia merasa perjuangannya selama berbulan-bulan tidak dihargai. 

"Kami hanya ingin bertanding dan berlatih. Tapi kami malah tidak dianggap," kata Caroline dengan nada sedih.

JKJT menegaskan bahwa sikap pembiaran ini telah melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permenpora No. 0851/2021 tentang Penyelenggaraan Olahraga. Kini, publik menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kota Malang untuk menyelesaikan konflik ini, tidak hanya sebagai tanggung jawab administratif, tetapi juga sebagai bentuk keadilan bagi masa depan atlet muda Kota Malang.(mul)*

library_books Slamet Mulyono / Jkjt