KOTA BATU -Bermodal pengalaman mengenal wilayah saat berjualan bakso keliling, Erwan Suyanto (42), warga Desa Kedungbanjar, Lamongan, rencanakan pencurian di Toko Alibaba Store, Jalan Diponegoro, Kota Batu. Aksi ini dilakukan seorang diri pada Minggu dini hari, pada (27/7/2025), dan menelan kerugian hingga Rp 60 juta.
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya sering berjualan di sekitar lokasi.
“Saat berjualan, dia menggambar situasi dan memetakan celah keamanan. Setelah berhenti berjualan, niat untuk mencuri pun muncul,” terangnya pada Sabtu (9/8/2025).
Dalam aksinya, Erwan memanjat tiang listrik di samping toko, melompat ke lantai dua, lalu turun ke lantai satu tempat barang elektronik disimpan. Ia berhasil menggasak enam laptop baru dan satu ponsel.
“Barang curian sebagian dijual di kawasan Banyu Urip, Surabaya, sementara sisanya belum ditemukan,” ungkapnya.
Penangkapan dilakukan tim Resmob Satreskrim Polres Batu pada 2 Agustus 2025 di rumah tersangka di Lamongan.
Polisi terpaksa melumpuhkan Erwan dengan tembakan di kaki kiri setelah ia berusaha kabur meski sudah diberikan tembakan peringatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu laptop Lenovo Ideapad Slim 3 dan satu ponsel Samsung milik petugas keamanan toko yang sempat diancam pelaku.
Dari pengakuannya, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
“Polisi masih memburu sisa barang bukti dan pihak yang diduga menjadi penadah,” imbuhnya
Erwan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Masyarakat dan pemilik usaha diimbau untuk meningkatkan pengawasan, terutama pada titik rawan yang kerap diabaikan,” imbaunya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pelaku kriminal dapat memanfaatkan pengetahuan wilayah dan pengalaman masa lalu guna melancarkan aksinya.(gus)*
pencurian laptop Kota Batu penipuan kriminalitas