KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu mulai menggeser strategi pemberantasan rokok ilegal, dari sekadar mengandalkan operasi gabungan aparat menjadi gerakan kolektif yang melibatkan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini diambil setelah temuan 3.600 batang rokok tanpa pita cukai di sebuah toko di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, mengindikasikan adanya celah pengawasan.
Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella, mengungkapkan bahwa peran masyarakat kini menjadi krusial untuk mendeteksi peredaran barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal lebih dini.
“Temuan rokok ilegal ini bisa saja lolos dari pengawasan aparat, atau warga belum mengenali ciri-cirinya. Karena itu, kami bekali pengurus RW, perangkat desa, dan Kasatgas Linmas agar menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam mencegah peredaran rokok ilegal,” ujarnya usai kegiatan sosialisasi, pada Rabu (13/8/2025).
Melalui sosialisasi, peserta diajarkan membedakan rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, hingga rokok tanpa pita cukai sama sekali.
Warga juga diminta melapor ke Satpol PP atau Bea Cukai Malang jika menemukan peredaran produk ilegal tersebut.
Selain mengedukasi warga, Pemkot Batu memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memperkuat pengawasan.
Tahun ini, dari total DBHCHT Rp39 miliar, sekitar Rp400 juta dialokasikan ke Satpol PP untuk 10 kali operasi gabungan dan sosialisasi tatap muka, meski hingga kini baru tiga operasi yang terealisasi.
Menurut Fariz, keterlibatan warga dapat mempersempit ruang gerak pelaku peredaran rokok ilegal, sekaligus menekan kerugian negara. Temuan di Giripurno saja diperkirakan menimbulkan kerugian negara Rp2,7 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat jangan tergiur harga murah. Menjual atau menawarkan rokok ilegal bisa dipidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai,” tegasnya.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pietoyo Pribadi, menambahkan, pemahaman masyarakat soal cukai tidak hanya melindungi penerimaan negara, tetapi juga kesehatan publik.
“Cukai adalah salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak. Dengan melibatkan masyarakat, kita bisa mempersempit peredaran barang kena cukai ilegal,” katanya.
Sementara itu, Kajari Batu, Andy Sasongko, menegaskan bahwa kerugian negara dari kasus ini menjadi perhatian khusus penegak hukum.
“Penanganan perkara cukai harus memberi efek jera, terutama bagi produsen dan pengedar,” tandasnya.
Dengan strategi berbasis partisipasi publik ini, Pemkot Batu berharap peredaran rokok ilegal tidak hanya ditekan melalui razia, tetapi juga dicegah sejak dini di tingkat lingkungan.(gus)*
rokok ilegal warga desa kelurahan Satpol PP cukai pengawasan