Jombang - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025 di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, membuat sejumlah warga terkejut. Namun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang menegaskan tarif tersebut sama seperti tahun 2024 dan tidak ada kenaikan baru.
Kepala Bapenda Jombang, Hartono, mengatakan kegaduhan soal kenaikan PBB Jombang 2025 terjadi karena sebagian masyarakat baru membayar pajak tahun ini, sehingga langsung merasakan lonjakan tarif.
“Pajak naik di tahun 2024, dan 2025 nilainya sama dengan 2024. Masyarakat yang belum membayar pada 2024 baru mengetahui kalau pajaknya naik,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Menurut Hartono, kenaikan signifikan PBB di Kecamatan Jombang dipicu oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang meningkat tajam. “Misalnya, dulu kelasnya Rp537 ribu, sekarang menjadi Rp1 juta. Untuk sawah, jika luasnya tidak sampai 1 hektare, justru NJOP-nya akan turun,” katanya.
Ia menjelaskan, penentuan NJOP menggunakan akses jalan utama sebagai patokan. “Kalau ada tanah sampai tembus jalan belakang, ukuran yang dipakai tetap jalan depan. Oleh karena itu, masyarakat yang sudah melakukan waris sebaiknya mengusulkan pemecahan tanah agar NJOP tidak sama karena tidak mendapat akses langsung ke jalan raya,” jelasnya.
Berdasarkan data Bapenda, realisasi pembayaran PBB Jombang 2025 sudah mencapai 92,36 persen. Sementara sekitar 7,7 persen wajib pajak terbanyak di Kecamatan Jombang belum melunasi kewajibannya.
Hartono mengingatkan bahwa wajib pajak yang tidak membayar PBB tahun ini tidak akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pada 2026. “Bagi warga yang sudah bayar pajak tetapi menerima teguran, perlu ada klarifikasi. Kalau di desa, pertanggungjawaban ada pada pemerintah desa. Tunjukkan bukti pembayaran seperti kwitansi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau warga yang merasa keberatan atas kenaikan NJOP atau tarif PBB Jombang 2025 untuk segera datang ke kantor Bapenda. Nilai pajak dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan. “Sesuai apa yang disampaikan Bupati, tahun 2026 tidak ada kenaikan pajak. Itu akan kami tindaklanjuti sebagai kebijakan pemerintah daerah,” katanya.
Hartono menutup dengan pesan agar warga mengajukan keberatan NJOP sebelum Desember 2025. “Nanti akan diperlihatkan lokasi dan nilainya sesuai ketetapan pemerintah,” pungkasnya.(lok)*
PBB Jombang 2025 NJOP tarif pajak Bapenda warga kenaikan pajak