Kota Batu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika dan rokok ilegal dengan memusnahkan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan berlangsung Selasa (18/11/2025) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tlekung, menggunakan incinerator ramah lingkungan bersuhu lebih dari 800 derajat Celsius.
Kepala Kejari Batu, Andy Sasongko, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 848,433 gram sabu, 60,077 gram ganja, serta 4.232 butir pil dobel L. Selain itu, 231.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai turut dihancurkan, meliputi 11.570 bungkus berbagai merek sigaret kretek mesin seperti ALPHARD, JB, HOKI, C@FFEE BLACK STIK, dan JOSS MILD BATARA.
“Kami memusnahkan barang bukti dari 31 perkara pidana umum periode Juli sampai Oktober 2025. Untuk rokok ilegal, rinciannya antara lain 5.000 bungkus SKM merek ALPHARD isi 20 batang (100.000 batang), serta puluhan ribu batang dari merek lain,” jelas Andy.
Penggunaan incinerator milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu dipilih karena efektif dan menghindari polusi udara dibanding pembakaran manual. Kejari Batu juga menggandeng Puslabfor Polda Jatim untuk memastikan keaslian sabu yang dimusnahkan.
Wali Kota Batu, Nurochman, yang turut hadir, menegaskan kegiatan ini sebagai bukti kesungguhan penegak hukum menjaga Kota Batu tetap aman dari narkoba dan barang ilegal.
“Barang bukti ini menunjukkan semangat aparat dalam menindak kasus secara tuntas dan menjaga ketertiban Kota Batu. Harapan kami, semua pihak terus menjaga keamanan dan harmonisasi,” ujarnya.
Nurochman menambahkan sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, BNN, bea cukai, dan TNI membuahkan hasil signifikan dalam memberantas peredaran barang haram. “Dampak buruk narkoba sangat besar bagi generasi muda, sehingga keterlibatan masyarakat juga sangat penting agar Kota Batu tetap nyaman dan harmonis,” pungkas Wali Kota. (gus)*
#pemusnahanbb#$kejaksaanbatu#rokokilegal