Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Di Tangsel dan DKI-Korban Bullying Meninggal..! FSGI Soroti Mandulnya Satgas PPK

Nasional – Perundungan (bullying) kembali coreng dunia pendidikan Indonesia. Terbaru, seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13) meninggal dunia setelah mengalami kekerasan berulang sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Peristiwa ini kembali menyorot peran sekolah dan pemerintah daerah dalam melindungi peserta didik.

MH kerap menjadi korban perundungan dalam waktu yang cukup lama. Bentuk bullying yang dialami bukan hanya verbal, tetapi juga kekerasan fisik. 

Peristiwa paling parah terjadi ketika kepala korban dipukul menggunakan kursi besi, hingga ia harus dilarikan ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia.

“Dari seluruh peristiwa yang dialami anak korban selama berbulan-bulan, sekolah mengabaikan dan lalai memberikan perlindungan terhadap anak korban,” tegas Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Tak hanya di Tangsel, kasus serupa juga terjadi di SMAN 72 Jakarta. Polisi mengungkap bahwa pelaku berinisial F, yang kini berstatus Anak Berkonflik Hukum (ABH), mengaku pernah mengalami bullying dan telah melapor ke pihak sekolah. Namun, laporan itu tidak mendapat respons.

“Ini menunjukkan sekolah lalai melindungi korban bully,” ujar Retno.

Kasus SMAN 72 Jakarta juga menjadi sorotan karena mengakibatkan 91 siswa terluka dalam insiden kekerasan massal tersebut.

Sekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung menilai dua kasus ini menunjukkan bahwa Permendikbudristek 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan belum dijalankan secara benar oleh pihak sekolah.

“Regulasi bagus, tapi hanya sebatas kertas,”katanya.

Aturan itu dengan jelas mewajibkan sekolah memiliki Tim PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) dan menerapkan mekanisme penanganan kekerasan yang terstruktur.

FSGI juga menyoroti tidak tampaknya peran Tim Satgas PPK tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, baik di Tangsel maupun DKI Jakarta. Padahal, keberadaan Satgas ini merupakan amanat Permendikbudristek 46/2023.

“Seharusnya Kepala SMAN 72 Jakarta diperiksa oleh Tim Satgas PPK Provinsi DKI Jakarta. Kepala sekolah adalah pihak paling bertanggung jawab melindungi warga sekolah selama berada di sekolah,” tegas Fahriza.

Ia mempertanyakan apakah Satgas PPK daerah pernah menjalankan rapat atau langkah pencegahan sebagaimana mandat yang tertera dalam SK yang ditandatangani walikota atau gubernur.

“Pertanyaannya, apakah sejak menerima SK, Tim Satgas PPK pernah menggelar rapat untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan?” imbuh Retno menambahkan. 

Belajar dari kasus SMPN 19 Tangsel dan SMAN 72 Jakarta, FSGI mengidentifikasi beberapa kelemahan penerapan Permendikbud 46/2023 dan memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah:

1. Pemkot Tangsel dan Pemprov DKI wajib memastikan Satgas Daerah menjalankan fungsi sesuai aturan, melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas PPAPP, dan Dinas Sosial.


2. Seluruh sekolah wajib memiliki kanal pengaduan online yang aman, melindungi identitas korban dan saksi, serta menyediakan jalur laporan alternatif seperti KPAI/KPAD dan Dinas PPA.


3. Dinas Pendidikan harus memprogramkan pelatihan penguatan Tim PPK dan kepala sekolah terkait pemahaman dan implementasi Permendikbudristek 46/2023.


4. Tim PPK sekolah di SMPN 19 Tangsel dan SMAN 72 Jakarta harus segera menyusun program pencegahan dan penanganan, termasuk sosialisasi anti-bullying, kelas parenting, serta pelatihan guru untuk mendeteksi tanda-tanda kekerasan pada siswa.


FSGI menegaskan bahwa peran sekolah sebagai lingkungan aman bagi anak harus dikembalikan. 


“Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” tandas Fahriza.

Peristiwa yang menimpa MH dan insiden di SMAN 72 Jakarta menjadi alarm serius bahwa sistem perlindungan di sekolah masih lemah dan perlu diperkuat.(mul)*

library_books Slamet Mulyono