Pendidikan – Meningkatnya ancaman digital bagi anak dan remaja, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI perkuat langkah edukasi publik lewat kegiatan “Sesi Anak Hebat Belajar Aturan PP Tunas” (Sahabat Tunas) digelar di Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh, Kota Malang, Selasa (18/11/2025).
Kegiatan ini diikuti sekitar 400 santri dan bertujuan memperkenalkan konsep penggunaan internet aman sesuai amanat PP Tunas.
Acara ini menegaskan komitmen pemerintah untuk lebih aktif memberikan pendampingan kepada anak dalam menghadapi era digital.
Komdigi menilai pesantren memiliki peran strategis sebagai lembaga pendidikan yang mampu membentuk karakter dan perilaku digital generasi muda.
“Banyak anak memahami teknologi, namun belum tentu memahami risikonya,” kata Prof. Mohammad Bisri, Pengasuh PP Bahrul Maghfiroh, yang juga Dewan penasehat malangraya.pikiran-rakyat.com bersama Fifi Alayda Yahya, Mewakili Menteri Komdigi Mauthia
Ia menegaskan bahwa kebijakan digital tidak boleh berhenti menjadi dokumen regulasi. “Anak-anak harus benar-benar mengerti apa yang boleh dan tidak boleh diakses,” tambahnya.
Prof. Bisri menyampaikan bahwa pesantren mendukung penuh regulasi pemerintah, namun pelaksanaannya harus konkret dan berkesinambungan, bukan hanya muncul saat ramai pemberitaan.
Mewakili Menteri Komdigi Mauthia, Fifi Alayda Yahya menjelaskan bahwa pemerintah tak menutup mata terhadap maraknya ancaman digital, mulai dari kekerasan virtual, kecanduan, manipulasi data, hingga paparan konten ekstrem.
“PP Tunas hadir untuk menegakkan garis tegas: akses digital anak harus menyesuaikan usia dan risiko platform. Tanpa ini, kita sedang mempertaruhkan masa depan generasi,” tegas Fifi.
Ia juga menyoroti masih banyaknya platform digital besar yang lalai dalam menerapkan standar perlindungan anak. Karena itu pengawasan dan penegakan aturan akan diperketat.
Sebagai narasumber Komdigi, Annisa Pratiwi Iskandar memaparkan pokok-pokok penting PP Tunas secara detail. Beberapa poin strategis yang ditekankan antara lain:
Platform dilarang melakukan profiling data anak, termasuk untuk kepentingan iklan.
Akses internet anak harus berbasis usia, bukan sekadar persetujuan formal.
Platform berisiko tinggi wajib meminta persetujuan orang tua sebelum anak mengaksesnya.
Sanksi tegas akan diberikan jika platform melanggar, termasuk pembatasan layanan.
Literasi digital menjadi kewajiban, tidak hanya untuk anak, tetapi juga orang tua dan pendidik.
“Selama ini anak-anak dibiarkan menghadapi internet yang terlalu longgar. Jika aturan ini tidak ditegakkan, maka edukasi hanya menjadi slogan. Karena itu PP Tunas bersifat wajib, bukan opsional,” ungkap Annisa.
Sekretaris Umum Pemkot Malang, M. Syailendra, mengapresiasi kegiatan Sahabat Tunas namun juga memberi catatan penting terkait rendahnya literasi digital di masyarakat.
“Di sekolah kota mungkin lebih siap, tapi di lapangan masih banyak anak tersesat di ruang digital tanpa pendampingan. Kegiatan seperti ini harus menjadi gerakan besar, bukan hanya seremoni,” tegas Syailendra.
Ia menilai kehadiran Komdigi di lingkungan pesantren menjadi langkah positif, namun tetap perlu diikuti dengan monitoring rutin serta penerapan aturan yang konsisten di semua sekolah dan platform digital.
“Kegiatan Sahabat Tunas ini menjadi penanda kuat bahwa negara hadir untuk memastikan perlindungan anak di dunia digital bukan hanya wacana, tetapi aksi nyata di lapangan,” pungkasnya.
Di akhir kegiatan, rombongan Komdigi meninjau Studio BM Media dan Malangraya.co, tempat para santri belajar praktik digital. Santri diajak mencoba perangkat komputer, mempelajari platform aman, serta berdialog langsung dengan tim Komdigi mengenai praktik internet sehat.(af)
#komdigi#sahabattunas#ppbahrulmagfiroh#santri#generasiemas#digital