MALANGRAYA.CO – Aksi pengeroyokan dan pembacokan yang menimpa dua personel band Husttle di sebuah gigs hardcore di Kota Batu, pada Minggu (16/11/2025), mengungkap fenomena memprihatinkan dalam sebuah komunitas musik underground.
Peristiwa yang dipicu misinterpretasi terhadap budaya moshing ini berujung pada penetapan lima tersangka, termasuk seorang residivis yang tercatat sebagai pelaku utama.
Kompol Danang Yudanto, Waka Polres Batu, mengungkapkan bahwa insiden berawal dari aktivitas moshing yang seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari pertunjukan musik hardcore.
”Vokalis Husttle, Irmanda Putra, sedang melakukan moshing di area mosphit dan bersenggolan dengan kelompok pelaku. Sayangnya, para pelaku menafsirkan ini sebagai ajakan berduel," jelas Danang dalam konferensi pers di Mapolres Batu, pada Jumat (21/11/2025).
Iptu Joko Suprianto, Kasat Reskrim Polres Batu, menambahkan bahwa eskalasi kekerasan terjadi saat korban sedang tampil.
”Setelah pengeroyokan, korban diarak keluar venue dimana MMAL, tersangka utama, menyabitkan celurit hingga melukai pundak kanan korban," terang Joko.
Polisi berhasil meringkus lima tersangka di persembunyian mereka di area persawahan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Dari kelima tersangka, dua diantaranya masih di bawah umur, HM (17) dari Desa Sumberejo dan OS (16) dari Desa Tlekung, Kota Batu.
Sementara tiga tersangka dewasa adalah NN (25) dari Kelurahan Temas, Kota Batu, YNM (18) dari Pakisaji, Kabupaten Malang, dan MMAL dari Kelurahan Ciptomulyo, Kota Malang.
”MMAL merupakan residivis yang sebelumnya pernah berurusan hukum namun dilepaskan karena masih di bawah umur," ungkap Danang.
Enam terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Pelaku utama MMAL dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berakibat luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara empat tersangka lainnya dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan bersama dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.
Hal ini mengungkap pola kekerasan berantai dalam komunitas tertentu. "Celurit yang digunakan dalam pembacokan diberikan oleh pelaku berinisial RJ alias Bopak kepada MMAL, menunjukkan adanya koordinasi dalam aksi kekerasan ini," jelas Joko.
Peristiwa ini memantik pertanyaan mendalam tentang batasan antara ekspresi artistik dalam musik hardcore dengan tindakan kriminal. Budaya moshing yang seharusnya menjadi bentuk euforia dan kebersamaan justru berubah menjadi pemicu kekerasan akibat interpretasi yang keliru.
“Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ruang ekspresi seni harus tetap menjadi tempat yang aman, bukan ajang balas dendam dan kekerasan yang mengancam nyawa,” pungkasnya.
Sementara pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, dengan terus memburu enam pelaku buronan lainnya.(gus)*
#hardcore#tragedi#pembacokan#kriminalitas#komunitashardcore#Budaya Moshing