Pada hari Rabu, 15 Januari 2025, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dengan tema "ASTA CITA SEBAGAI PENGUATAN TRANSFORMASI KEJAKSAAN YANG BERKEADILAN, HUMANIS AKUNTABEL DAN MODERN". Acara ini bertujuan untuk menyusun kebijakan pembangunan hukum sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045.
Rakernas tahun ini melibatkan partisipasi aktif dari seluruh peserta dan satuan kerja daerah melalui sarana virtual. Salah satu fokus utama dalam Rakernas kali ini adalah pembahasan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP) yang akan berlaku mulai Januari 2026. Kajati Jatim, Prof (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, terpilih sebagai Anggota Kelompok Kerja (POKJA) III yang membahas perubahan penting dalam KUHP.
KUHP yang baru diharapkan membawa pergeseran asas dan paradigma hukum yang lebih baik dibandingkan dengan KUHP sebelumnya. Oleh karena itu, Kejaksaan memerlukan interpretasi resmi untuk menjadi pedoman bagi Jaksa dan Penuntut Umum dalam menerapkan hukum pidana materiil.
Selain itu, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) juga menjadi perhatian penting. R-KUHAP akan menjadi landasan operasional bagi KUHP Nasional. Kejaksaan memiliki kepentingan strategis dalam penyusunan R-KUHAP terbaru ini, untuk memperkuat dan mengembangkan tugas serta kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara dan pemulihan aset.
Untuk itu, Kejaksaan berencana membentuk tim terpadu lintas bidang yang bertugas menyusun kajian awal rancangan R-KUHAP yang sesuai dengan kepentingan strategis Kejaksaan.
Dengan pelaksanaan Rakernas ini, diharapkan Kejaksaan RI dapat lebih siap menghadapi tantangan di bidang hukum dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI KUHP Nasional 2025