Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Komisaris PT AJP Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan seorang komisaris dari PT AJP yang berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan melalui proyek pembangunan Hotel Aruss yang terletak di Semarang.

Brigjen Pol Helfi Assegaf, yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa FH merupakan pemimpin utama di situs judi online yang dikelolanya. "Dia adalah top leader di jaringan judi online yang kemarin kami sampaikan," ujar Helfi dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri pada Kamis, 17 Januari 2025.

Dalam penjelasannya, Helfi menambahkan bahwa FH mengelola tiga situs judi online, yaitu Dafabet, agen 138, dan judi bola. Uang yang diperoleh dari situs-situs tersebut dialirkan ke PT AJP untuk proses pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss di Semarang.

"Iya, dia yang topnya lah, topnya di judol itu. Artinya membuat aplikasi, memerintahkan semua, membuat rekening, yang mengatur semua," tambah Helfi.

Helfi menjelaskan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2022, PT AJP menerima dan mengelola uang dari judi yang dikelola oleh FH untuk membangun hotel bintang empat tersebut. Meskipun FH memiliki beberapa anak buah, ia mengatur proses pencucian uang ini tanpa melibatkan orang lain. "Kemudian setelah (uang judi) masuk, dia baru melakukan layering ke mana-mana. Iya, enggak ada kaki tangan," jelasnya.

FH memanfaatkan perusahaannya sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang, salah satunya dengan cara membangun Hotel Aruss.

Atas perbuatannya, FH dikenakan beberapa pasal, antara lain Pasal 4 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan ekonomi yang melibatkan uang dalam jumlah besar, terutama yang berkaitan dengan perjudian dan pencucian uang. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah tindakan serupa di masa depan.

library_books Idx Channel