MUARA TAWAR, BEKASI – Pagar laut yang ada di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya diketahui merupakan proyek kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 15 Januari 2025.
Hermansyah menjelaskan bahwa pagar laut tersebut dibangun untuk mendukung proyek penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya. "Sebenarnya yang ada itu adalah kegiatan penataan pelabuhan. Di selatan kita itu ada pangkalan pendaratan ikan Paljaya. Kegiatan penataan pelabuhan itu kami bekerja sama dengan TRPN," ujarnya.
PT TRPN diketahui menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi di kawasan PPI Paljaya selama lima tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar. Selain itu, ada beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan, seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, dan penetapan alur.
"Penataan ini juga mencakup pembangunan toko, kantor, serta pengaktifan tempat lelang dan cold storage," jelas Hermansyah. Ia menambahkan bahwa pagar-pagar yang dibuat bertujuan untuk membatasi lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya.
Hermansyah juga menyampaikan bahwa mereka telah meminta izin untuk membuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. "Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain," katanya.
Namun, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menekankan bahwa pagar laut Bekasi telah disegel. Hal ini disebabkan karena kegiatan tersebut tidak dilengkapi dengan izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dengan demikian, meskipun proyek ini bertujuan untuk penataan pelabuhan dan pengembangan wilayah, kepatuhan terhadap izin dan regulasi tetap menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
Pagar Laut Muara Tawar Bekasi Proyek Pemprov Jabar