Mahkamah Agung Amerika Serikat baru-baru ini mengonfirmasi sebuah undang-undang yang dapat menyebabkan larangan penggunaan aplikasi video TikTok di negara tersebut. Keputusan ini diambil setelah pengadilan menolak sebuah gugatan dari perusahaan induk TikTok, ByteDance. Para hakim berpendapat bahwa risiko terhadap keamanan nasional yang diakibatkan oleh hubungan platform ini dengan China lebih besar dibandingkan dengan kekhawatiran tentang perlindungan kebebasan berpendapat.
Batas waktu bagi ByteDance untuk menjual TikTok akan berakhir pada hari Minggu. Jika perusahaan tidak dapat menjual aplikasi tersebut, TikTok mungkin harus dihapus dari semua toko aplikasi di Amerika Serikat. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengguna, karena TikTok memiliki lebih dari 170 juta pengguna di negara tersebut, menurut klaim perusahaan.
Presiden AS yang sedang menjabat, Joe Biden, menyatakan bahwa ia akan menyerahkan keputusan mengenai implementasi undang-undang ini kepada penerusnya, Donald Trump, yang akan dilantik pada hari Senin, sehari setelah batas waktu berakhir. Trump sendiri menyatakan bahwa ia akan membuat keputusan terkait TikTok dalam waktu dekat. Ia memiliki opsi untuk memperpanjang batas waktu selama 90 hari, namun hanya jika ada negosiasi penjualan yang menjanjikan.
Hingga saat ini, ByteDance dan TikTok menolak untuk mempertimbangkan pemisahan diri dari operasional mereka. Hal ini membuat situasi untuk keberadaan TikTok di Amerika Serikat menjadi semakin tidak pasti. Pengguna TikTok di AS kini menantikan keputusan yang akan datang.
Dengan semakin meningkatnya perhatian terhadap keamanan data dan privasi, kasus ini menjadi sorotan utama. Larangan TikTok bisa menjadi preseden untuk aplikasi lain yang memiliki hubungan dengan negara asing. Kita tunggu saja apa yang akan terjadi selanjutnya.
TikTok Mahkamah Agung ByteDance larangan AS