Pada hari Jumat, Mahkamah Agung Amerika Serikat secara bulat mendukung hukum federal yang secara efektif melarang aplikasi media sosial TikTok di negara itu. Larangan ini hanya dapat dicabut jika pemiliknya yang berbasis di China menjual aplikasi tersebut. Meskipun Hakim Sonia Sotomayor dan Neil Gorsuch memiliki beberapa perbedaan pendapat mengenai alasan keputusan mayoritas yang tidak ditandatangani, tidak ada hakim yang menolak keputusan tersebut.
Keputusan ini menimbulkan ketidakpastian tentang masa depan TikTok dan penggunanya, serta apakah pemerintah akan benar-benar menegakkan larangan ini. Kongres telah mengesahkan undang-undang yang melarang aplikasi tersebut, yang melarang perusahaan-perusahaan AS — termasuk Apple dan Google, yang menyediakan aplikasi TikTok di toko aplikasi mereka — untuk memberikan layanan kepada TikTok.
Larangan ini akan mulai berlaku pada hari Minggu, 19 Januari 2025, satu hari sebelum Presiden Joe Biden meninggalkan jabatannya. Biden menyatakan bahwa dia tidak akan menegakkan larangan tersebut di hari terakhirnya sebagai presiden, dan juga tidak realistis untuk mengharapkan pemerintah federal menyelesaikan proses penegakan hukum dalam satu hari.
Keputusan ini semakin menarik perhatian publik, terutama di kalangan pengguna TikTok yang khawatir akan kehilangan akses ke platform yang mereka gunakan untuk berbagi konten. TikTok sendiri merupakan aplikasi yang sangat populer, terutama di kalangan anak muda, yang memungkinkan pengguna untuk membuat video pendek yang kreatif.
Dengan pelaksanaan larangan ini, banyak yang bertanya-tanya apakah TikTok akan terus beroperasi di AS atau apakah pemiliknya akan menjualnya untuk memenuhi syarat hukum tersebut. Situasi ini menjadi semakin rumit dengan adanya pernyataan dari Biden, yang menunjukkan bahwa penegakan tidak akan dilakukan di hari terakhirnya, tetapi juga tidak ada kepastian tentang langkah selanjutnya setelah itu.
Ian Millhiser dari Vox menjelaskan keputusan terbaru ini dengan lebih detail, memberikan wawasan tentang implikasi yang mungkin terjadi bagi TikTok dan penggunanya.
TikTok Mahkamah Agung larangan hukum Joe Biden