Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mencapai prestasi yang membanggakan. Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2024, OJK berhasil meraih peringkat ke-2 di kategori Kementerian/Lembaga tipe besar.
Survei ini bertujuan untuk mengevaluasi kondisi integritas dan mengukur upaya pencegahan korupsi di berbagai kementerian dan lembaga. Hasil survei menunjukkan bahwa OJK mendapatkan nilai 84,87, yang jauh di atas rata-rata nasional sebesar 71,53 dari skala 0-100.
Dengan hasil ini, OJK menempati peringkat ke-9 dari seluruh peserta SPI 2024, yang mencerminkan konsistensi OJK dalam menjaga integritas dan menekan risiko korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa program penguatan integritas yang dijalankan oleh OJK efektif dan telah memberikan dampak positif.
OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas dalam semua aspek kegiatan. Pencapaian ini diharapkan dapat mendorong lembaga lain untuk juga meningkatkan integritas dan berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan demikian, hasil survei ini bukan hanya sekedar angka, tetapi juga merupakan langkah nyata untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. OJK akan terus bekerja sama dengan KPK dan lembaga lain untuk memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi di masa yang akan datang.
Prestasi OJK dalam SPI 2024 ini menjadi contoh bagi lembaga lain untuk berkomitmen dalam menjaga integritas dan melakukan pencegahan korupsi secara proaktif.
OJK Survei Penilaian Integritas KPK korupsi integritas