Polda Metro Jaya saat ini sedang mengusut kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Kasus ini melibatkan dua orang tersangka yang terkait dengan kasus pembunuhan, yaitu Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Sebelumnya, AKBP Bintoro telah menanggapi tuduhan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar dari para tersangka. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah hal yang sangat mustahil dan tidak benar. "Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN. Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan," ungkapnya.
Saat ini, proses perkara telah dinyatakan P21, yang berarti berkas perkara sudah lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Meskipun begitu, AKBP Bintoro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan perkara yang dilaporkan. Ia juga masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat kepolisian yang diduga terlibat dalam tindakan pemerasan. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar semua pihak yang terlibat dapat mendapatkan keadilan.
Hingga saat ini, publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim ini.
Polda Metro Jaya pemerasan Kasatreskrim Jakarta Selatan