Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah membahas skema pengaturan jam kerja pegawai swasta menjelang Lebaran. Diskusi ini juga mencakup rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudi ojek online (ojol).
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa pemberian THR kepada pengemudi ojol adalah bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan kepada para mitra driver ojol. "Terkait perlindungan bagi pekerja pada layanan berbasis aplikasi ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo. Oleh karena itu, ke depan kita akan duduk bersama dengan Komdigi dan Kemenhub untuk membahas ini," ungkap Yassierli dalam keterangan resminya.
Selain rencana pemberian THR, Yassierli juga menyambut baik usulan Kemhub mengenai kebijakan Work from Anywhere (WFA). Namun, sebelum melanjutkan, isu ini akan dibahas lebih lanjut dalam forum LKS Tripartit Nasional agar dapat mencapai kesepakatan antara pemberi kerja dan buruh.
"Terkait hal-hal yang berkaitan dengan pekerja swasta, kami akan bahas dulu di LKS Tripartit Nasional. Ini bagian dari dinamika ketenagakerjaan. Namun, pada intinya kami mendukung program mudik gratis yang terstruktur, sebagaimana diusulkan oleh Pak Menhub, sehingga ada koordinasi yang baik agar tidak menimbulkan kemacetan," tambahnya.
Menteri Perhubungan, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian lain dan berbagai pihak terkait pelaksanaan mudik. Menurutnya, pelaksanaan mudik gratis yang terorganisir sangat penting agar berjalan dengan lancar dan aman.
"Mudik gratis akan dilaksanakan secara terpadu. Jika dilakukan masing-masing tanpa koordinasi, justru dapat menimbulkan kemacetan yang tidak perlu," kata Menhub.
Dengan adanya diskusi ini, diharapkan perlindungan bagi pengemudi ojol dan pengaturan jam kerja pegawai swasta dapat berjalan dengan baik menjelang Lebaran.
Kemenhub Kemnaker THR ojek online jam kerja Lebaran