Jakarta, 28 Januari 2025 – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, menghadapi dakwaan pemberontakan setelah tindakan kontroversial yang dilakukannya bulan lalu. Yoon, yang baru-baru ini dimakzulkan oleh parlemen, dituduh sebagai pemimpin pemberontakan karena mendeklarasikan darurat militer yang hanya bertahan beberapa jam.
Dalam sebuah konferensi pers pada Minggu (26/1/2025), Juru Bicara Partai Demokrat, Han Min-soo, mengumumkan bahwa jaksa telah memutuskan untuk mendakwa Yoon. Dia menegaskan, "Proses hukuman bagi pemimpin pemberontakan akhirnya dimulai."
Yoon Suk Yeol kini tidak aktif sebagai presiden setelah pemakzulannya bulan lalu. Dia juga telah ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan. Hal ini menjadikannya presiden pertama di Korea Selatan yang ditahan saat masih menjabat. Sebelumnya, beberapa presiden lainnya pernah dipenjara, tetapi hanya setelah masa jabatan mereka berakhir.
Dalam hukum Korea Selatan, pemberontakan adalah salah satu tindak pidana yang tidak memberikan kekebalan hukum kepada presiden. Jika terbukti bersalah, Yoon bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Deklarasi darurat militer yang dilakukan Yoon pada 3 Desember 2024, langsung mendapatkan reaksi negatif dari masyarakat dan parlemen. Banyak yang menuduhnya berusaha untuk menekan suara oposisi. Kebijakan tersebut hanya bertahan beberapa jam sebelum akhirnya dicabut.
Kondisi politik di Korea Selatan kini semakin memanas dengan adanya dakwaan ini. Masyarakat dan pengamat politik terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pemimpin untuk bertindak sesuai dengan hukum dan mendengarkan suara rakyat.
Kasus ini juga menyoroti tantangan yang dihadapi oleh sistem pemerintahan di Korea Selatan dan bagaimana hukum dapat diberlakukan tanpa pandang bulu.
Yoon Suk Yeol Korea Selatan pemberontakan dakwaan