Pada hari pertama menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif yang berkaitan dengan sex, identitas gender, dan hak-hak transgender. Perintah ini menandai perubahan besar dari kebijakan yang diterapkan pada masa pemerintahan Biden sebelumnya.
Dokumen tersebut menyatakan bahwa pemerintah federal akan menggunakan definisi tradisional yang berdasarkan biologi untuk istilah seperti "laki-laki" dan "perempuan". Selain itu, perintah ini juga menyerukan agar "ideologi gender" dihapuskan dari pemerintah federal.
Namun, masih belum jelas seberapa besar kekuasaan presiden dalam menetapkan batasan mengenai isu-isu ini. Meskipun demikian, perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Trump tidak akan menyelesaikan perdebatan yang semakin memanas ini secara permanen.
Pemahaman pemerintah Amerika Serikat tentang sex dan gender telah berayun dengan cepat selama hampir satu dekade. Tanpa adanya resolusi yang lebih bertahan lama, baik melalui Kongres atau Mahkamah Agung, perdebatan mengenai isu ini kemungkinan besar akan terus berlanjut.
Donald Trump perintah eksekutif gender hak transgender kebijakan