JAKARTA - Pemerintah Indonesia secara resmi menghentikan penyaluran gas LPG 3 kg ke warung pengecer mulai hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025. Kebijakan ini diambil untuk menata penjualan LPG agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan agar LPG 3 kg dapat diterima masyarakat dengan harga yang sudah ditentukan. "Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Yuliot.
Dengan dihentikannya penyaluran LPG 3 kg ke warung pengecer, diharapkan dapat mencegah terjadinya harga yang lebih mahal dibandingkan dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hal ini penting agar masyarakat bisa membeli LPG dengan harga yang wajar.
Pemerintah juga berharap dengan langkah ini, distribusi LPG 3 kg akan lebih tercatat. Ini penting agar pemerintah dapat mengetahui berapa banyak kebutuhan masyarakat akan LPG. Yuliot menambahkan, "Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat."
Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi selama 1 bulan hingga Maret 2025. Para warung pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg dapat mendaftar untuk menjadi pangkalan resmi. Pendaftaran dapat dilakukan melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) dan kemudian mengajukan diri menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.
Pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia. "Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari," kata Yuliot.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati harga LPG yang lebih stabil dan terjangkau.
pemerintah LPG 3 kg warung pengecer harga Yuliot Tanjung