Pasuruan, 8 Februari 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang masih berjualan di dalam area Alun-Alun Bangil. Kepala Satpol PP, Nurul Huda, menyatakan bahwa pihaknya telah berkali-kali menertibkan pedagang yang tidak mengindahkan himbauan untuk tidak berjualan di lokasi tersebut.
Menurut Huda, meskipun sudah diingatkan, masih ada sekitar 28 pedagang yang nekat berjualan. Mereka beralasan bahwa kegiatan tersebut penting untuk ekonomi mereka. Namun, aturan yang berlaku dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Pasuruan jelas menyatakan bahwa area dalam Alun-Alun Bangil harus kosong dari aktivitas perdagangan.
"Dalam Perda maupun Perbup Pasuruan sudah diatur sangat jelas bahwa area dalam Alun-Alun Bangil tidak boleh dipenuhi dengan pedagang. Yang jelas hanya masyarakat yang menikmati Alun-Alun, mulai anak-anak sampai lansia," ujar Huda saat ditemui di ruangannya.
Huda menambahkan, pihaknya akan terus menertibkan pedagang yang kembali berjualan, terutama pada hari Minggu pagi saat banyak pedagang muncul di area tersebut. "Kami harus menertibkan supaya tidak semakin menjamur," tegasnya.
Sebagai alternatif tempat berjualan, Pemkab Pasuruan pernah menawarkan Kawasan Bangkodir. Namun, semua pedagang menolak lokasi tersebut karena dianggap sepi dan tidak menguntungkan bagi mereka. "Kita sempat tawarkan ke Bangkodir tapi semua diam. Tidak ada yang menjawabnya. Mereka terkesan menolaknya," ungkap Huda.
Di sisi lain, Pemkab Pasuruan memberikan toleransi kepada pedagang yang berjualan di sisi timur dan selatan Alun-Alun. Huda menyatakan bahwa pedagang masih diperbolehkan berjualan, tetapi harus berada di atas trotoar dan tidak mengganggu jalan raya. "Boleh berjualan tapi tetap di atas trotoar ke barat. Kalau di jalan sudah kami larang karena berpotensi menimbulkan kemacetan," tutupnya.
Satpol PP Pasuruan Alun-Alun Bangil pedagang