Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kejaksaan Jatim Hentikan 11 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melaksanakan ekspose mandiri untuk menghentikan penuntutan terhadap sebelas perkara hukum. Kegiatan ini dipimpin oleh Kajati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL. Penuntutan dihentikan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pelaku dan korban untuk berdialog dan mencapai kesepakatan.

Ekspose tersebut dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh Aspidum, para Koordinator, serta Kasi dari Bidang Pidana Umum Kejati Jatim. Selain itu, juga hadir Kajari dari beberapa daerah, seperti Surabaya, Banyuwangi, Kota Malang, Tuban, Bangkalan, Kabupaten Blitar, Kabupaten Probolinggo, dan Kajari Sampang.

Kedua belas perkara yang dibahas terdiri dari berbagai jenis kasus. Berikut adalah rincian perkara yang dihentikan penuntutannya:

1. Perkara pada Seksi A (5 Perkara)

  • 1 perkara penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (2) dan 351 ayat (1) KUHP dari Kejari Banyuwangi.
  • 2 perkara penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP dari Kejari Kabupaten Blitar dan Kejari Kabupaten Probolinggo.
  • 1 perkara penadahan berdasarkan Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dari Kejari Surabaya.
  • 1 perkara pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP dari Kejari Bangkalan.
  • 2. Perkara pada Seksi B (2 Perkara)

    • 1 perkara penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, diajukan oleh Kejari Kota Malang.
    • 1 perkara penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Subsidair Pasal 112 ayat (1) dan Lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a dari Kejari Sampang.

    3. Perkara pada Seksi E (4 Perkara)

    • 4 perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkan Pasal 310 ayat (4), Pasal 310 ayat (3), atau Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Kota Malang, Kejari Tuban, dan Kejari Kabupaten Blitar.

    Dengan langkah ini, Kejaksaan Tinggi Jatim menunjukkan komitmennya untuk menerapkan keadilan restoratif, yang diharapkan dapat mengurangi beban kasus di pengadilan serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat.

    library_books Kejatijatim