Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Sebut Putusan Praperadilan Sebagai Pembodohan Hukum

Jakarta, 15 Februari 2025 - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kliennya. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan apa yang ia sebut sebagai "pembodohan hukum".

"Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum. Kita tidak mengharapkan putusan dangkal semacam ini. Publik menginginkan legal reasoning (penalaran tentang hukum) yang sangat meyakinkan dan itu yang tak kita temukan," ujar Todung Mulya Lubis saat ditemui di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025.

Putusan praperadilan merupakan langkah awal dalam suatu proses hukum yang bertujuan untuk menilai apakah suatu penangkapan atau penahanan sah sesuai dengan hukum. Ketika hakim menolak permohonan tersebut, itu artinya proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan terus berlanjut.

Todung Mulya Lubis menambahkan bahwa meskipun putusan ini mengecewakan, itu bukanlah akhir dari perjuangan hukum yang mereka lakukan. "Perjuangan untuk menegakkan hukum dengan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua," tegasnya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena Hasto Kristiyanto merupakan sosok penting dalam politik Indonesia. Dengan penolakan praperadilan ini, langkah hukum yang akan diambil selanjutnya masih menjadi tanda tanya. Publik berharap agar proses hukum di Indonesia tetap berjalan adil dan transparan.

Dengan demikian, perseteruan hukum ini akan terus berlanjut, dan kita akan menunggu langkah-langkah selanjutnya dari pihak Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya.

library_books Pdiperjuangan