Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Presiden AS Siapkan Fasilitas Penahanan Migran di Guantanamo

Pada tanggal 29 Januari, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani sebuah perintah eksekutif yang mengarahkan departemen pertahanan dan keamanan dalam negeri untuk mempersiapkan fasilitas di Guantanamo Bay. Fasilitas ini direncanakan untuk menampung hingga 30.000 migran.

Langkah ini diambil setelah Trump menandatangani Undang-Undang Laken Riley, yang memungkinkan penahanan dan deportasi migran tanpa dokumen yang diduga melakukan kejahatan seperti pencurian dan penyerangan terhadap aparat penegak hukum, bahkan tanpa adanya vonis. Undang-undang ini diperkenalkan sebagai respons terhadap pembunuhan seorang mahasiswa keperawatan muda oleh seorang migran tanpa dokumen dan didukung oleh partai Republik yang ingin memberlakukan kontrol imigrasi yang lebih ketat.

Kurang dari seminggu setelah perintah tersebut, 300 anggota militer tiba di Guantanamo untuk mendirikan sebuah kota tenda bagi migran. Pada hari Selasa lalu, pesawat pertama yang membawa para tahanan tiba di pangkalan tersebut.

Retorika keras Trump terhadap migran, yang selama ini digunakan untuk menimbulkan ketakutan selama kampanye presiden, kembali menjadi inti dari kebijakan imigrasi pemerintahannya. Dengan mengacu pada Guantanamo, Trump menguatkan pandangan diskriminatif, menggunakan citra tempat yang terkenal akan pelanggaran hak asasi manusia untuk menggambarkan migran sebagai ancaman serius terhadap keamanan negara.

Hal ini juga membawa mereka ke dalam kerangka 'perang melawan teror', yang menciptakan kebingungan antara migran dan 'teroris' yang telah lama ditahan di penjara tersebut. Penanganan migran sebagai teroris mendapatkan dukungan melalui manipulasi kerangka hukum untuk melegitimasi penahanan mereka.

Kebijakan ini menimbulkan banyak kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan yang memperingatkan tentang potensi pelanggaran hak asasi manusia dan dampak negatif bagi masyarakat migran.

library_books Middleeasteye