Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Rapat Paripurna DPRD Badung Bahas Raperda RTRW 2025-2045

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, menghadiri Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung untuk tahun 2025 hingga 2045. Rapat ini berlangsung pada hari Jumat, 14 Februari 2025, di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, Gusti Anom Gumanti, yang didampingi oleh para wakil ketua DPRD. Agenda utama dalam rapat ini mencakup pengambilan keputusan dan penandatanganan berita acara terkait Raperda tersebut.

Raperda RTRW adalah dokumen penting yang mengatur penggunaan ruang dan tata ruang di Kabupaten Badung. Dengan adanya raperda ini, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan wilayah secara efektif dan berkelanjutan. Hal ini juga penting untuk mendukung pembangunan daerah yang lebih terencana dan terarah.

Bupati Giri Prasta dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat. "Kami berharap dengan adanya Raperda ini, semua pihak dapat berkontribusi dalam pembangunan dan pengelolaan sumber daya di daerah," ujarnya.

Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari masa persidangan kedua DPRD Kabupaten Badung tahun 2025. Keputusan yang diambil dalam rapat ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan Kabupaten Badung ke depan.

Dengan adanya Raperda RTRW ini, diharapkan Kabupaten Badung dapat menjadi lebih baik dalam hal pengelolaan ruang serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan ruang yang berkualitas dan berkelanjutan.

library_books Pemkabbadung