Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Saham ALTO Terpental ke Zona Merah Setelah Permohonan PKPU

Jakarta, 17 Februari 2025 - Saham PT Tri Banyan Tirta Tbk, yang dikenal dengan kode ALTO, mengalami penurunan yang signifikan dan jatuh ke zona merah. Hal ini terjadi setelah perusahaan menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari beberapa supplier.

Menurut data Bursa Efek Indonesia, pada hari Senin, saham ALTO turun sebesar 5,88 persen, yang membuat harga sahamnya menyentuh auto reject bawah (ARB) di level Rp16. Dalam perdagangan hari ini, volume saham ALTO mencapai 1,02 juta dengan frekuensi transaksi sebanyak 46 kali.

Selama sepekan terakhir, saham perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan ini telah mengalami koreksi yang cukup dalam, yaitu sekitar 33,33 persen. Meskipun demikian, dalam periode tiga bulan terakhir, saham ALTO masih menunjukkan tren positif dengan peningkatan sebesar 14,29 persen.

Bursa juga memberikan tanda M dan X pada saham ALTO. Tanda ini menunjukkan bahwa ada permohonan PKPU yang sedang diproses dan bahwa saham tersebut kini tercatat di Papan Pemantauan Khusus.

Gugatan PKPU diajukan oleh tiga supplier ALTO dengan total nilai utang mencapai Rp8,28 miliar. Permohonan ini muncul karena adanya tunggakan tagihan dari supplier. Salah satu supplier, Sentralindo Teguh Gemilang, memiliki tagihan senilai Rp6,98 miliar yang telah jatuh tempo pada Juli 2024.

Situasi ini menjadi perhatian para investor dan pelaku pasar, karena fluktuasi harga saham dapat mempengaruhi keputusan investasi mereka. Para investor diharapkan untuk terus memantau perkembangan terbaru mengenai ALTO dan situasi keuangan perusahaan ini.

library_books Idx Channel