Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah baru untuk meningkatkan kualitas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Langkah ini memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mengelola tambang. Namun, keputusan ini menuai banyak kritik dari berbagai pihak.
Ketua Asosiasi UMKM Akumandiri, Hermawati Setyorini, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengesahan UU yang baru saja disetujui. Ia menyatakan bahwa UMKM tidak memiliki kompetensi untuk mengelola pertambangan, yang seharusnya dikelola oleh orang-orang profesional yang ditunjuk dan diawasi oleh negara. Menurutnya, pemerintah seakan tidak memahami masalah mendasar yang dihadapi oleh UMKM, seperti permodalan, kemudahan regulasi, bahan baku produksi, dan pengawasan produk impor.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa UMKM yang ingin mengelola lahan tambang harus memiliki modal minimal 10 miliar rupiah. Dengan harapan, dalam waktu 1-2 tahun ke depan, UMKM tersebut dapat berkembang menjadi perusahaan besar. Selain itu, modal usaha untuk UMKM skala kecil ditetapkan antara 1-5 miliar rupiah dan untuk UMKM skala menengah antara 5-10 miliar rupiah.
Namun, hingga saat ini, banyak UMKM masih mengalami kesulitan dalam mengakses permodalan dari lembaga keuangan, seperti perbankan. Di Argentina, yang telah lebih dahulu memberikan izin tambang untuk UMKM, biaya yang diperlukan untuk mengelola tambang emas dan tembaga bisa mencapai 3-5,6 triliun rupiah. Keuntungan kotor yang didapat berkisar antara 10-19 persen. Hal ini menimbulkan pertanyaan, dari mana UMKM akan mendapatkan dana sebesar itu di tengah kesulitan akses modal?
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) juga memberikan kritik tajam terhadap pengesahan revisi UU Minerba. Mereka menilai bahwa revisi tersebut tidak jelas dan sangat kental dengan kepentingan tertentu. JATAM berpendapat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkesan tidak lagi menjadi wakil rakyat, tetapi lebih sebagai alat kepentingan oligarki tambang.
Dengan situasi ini, banyak yang bertanya-tanya, apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh JATAM? Untuk informasi lebih lanjut, simak wawancara dengan Koordinator Jatam Nasional, Melky Nahar di program #KBRSore.
UMKM tambang UU Minerba kritik permodalan