Jakarta, 21 Februari 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengalami pemotongan anggaran sebesar Rp1,3 triliun untuk tahun anggaran 2025. Hal ini menyebabkan adanya pembatasan pada kunjungan kerja (kunker) anggota DPR, baik untuk kunjungan dalam negeri maupun luar negeri.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyampaikan informasi tersebut di kompleks parlemen. "Ya, kunjungan-kunjungan dibatasi. Ada belanja modal, ada kunjungan," ujarnya pada Kamis lalu.
Pembatasan ini juga akan berdampak pada anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), yang biasanya melakukan kunjungan kerja ke negara-negara lain untuk menjalin kerja sama.
Efisiensi anggaran ini merupakan langkah pemerintah untuk mengelola keuangan negara secara lebih baik. Namun, dampaknya cukup signifikan bagi aktivitas DPR, terutama dalam hal kunjungan kerja yang merupakan bagian penting dari tugas mereka untuk mewakili rakyat.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan DPR dapat lebih fokus dalam menggunakan anggaran yang ada untuk kepentingan yang lebih mendesak dan penting bagi masyarakat.
Efisiensi anggaran merupakan hal yang sering terjadi dalam pengelolaan keuangan, terutama di masa-masa sulit. Oleh karena itu, DPR diharapkan dapat beradaptasi dengan kondisi ini dan tetap menjalankan fungsinya dengan baik meskipun dengan anggaran yang lebih terbatas.
DPR efisiensi anggaran kunjungan kerja BKSAP Jakarta