Hari ini, tanggal 20 Februari 2025, terjadi pencemaran laut di desa Kepanjen, kecamatan Gumukmas, kabupaten Jember. Industri tambak udang vaname yang beroperasi di daerah tersebut diduga membuang limbahnya secara langsung ke laut dan pantai. Hal ini menyebabkan dampak serius terhadap ekonomi masyarakat, khususnya para petani dan nelayan.
Menurut informasi yang didapat, kehadiran tambak modern ini menyebabkan penurunan pendapatan para nelayan. Limbah yang dibuang ke laut mencemari air dan mengakibatkan kerusakan pada lingkungan. Ikan-ikan yang biasanya mudah didapatkan di tepi laut kini semakin sulit ditemukan, sehingga nelayan harus melakukan perjalanan lebih jauh untuk menangkap ikan. Hal ini tentunya meningkatkan biaya produksi, terutama untuk bahan bakar perahu.
Pencemaran ini juga melanggar peraturan daerah kabupaten Jember, yaitu Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2015. Peraturan ini tegas melarang semua kegiatan budidaya yang dapat mengganggu bentang alam dan fungsi pantai. Selain itu, Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil juga mengatur sempadan pantai agar tidak merusak ekosistem pesisir.
Kawasan sempadan pantai di Kepanjen memiliki fungsi lindung dan nilai ekologis yang penting. Di lokasi ini juga merupakan tempat penyu bertelur yang harus dijaga kelestariannya. Jika kegiatan tambak ini terus berlanjut, maka akan ada dampak yang lebih besar bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan, agar kegiatan budidaya perikanan tidak merugikan masyarakat dan alam. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat segera mengambil tindakan untuk menghentikan praktik pencemaran ini dan melindungi sumber daya alam yang ada.
tambak pencemaran Jember nelayan ekonomi limbah