Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru untuk Barang Kiriman

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang kepabeanan, cukai, dan pajak untuk barang kiriman yang diimpor maupun diekspor. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, yang akan mulai berlaku pada tanggal 5 Maret 2025.

Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan barang kiriman. Hal ini sangat penting agar semua pihak yang terlibat dalam proses ini dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Peraturan ini merupakan perubahan kedua yang dilakukan oleh Kemenkeu terkait barang kiriman, setelah sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 dan PMK Nomor 111 Tahun 2023. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan semua pihak dapat lebih mudah dalam menjalankan kegiatan impor dan ekspor, serta memahami kewajiban yang harus dipenuhi.

Kemenkeu berharap, dengan adanya ketentuan ini, akan tercipta suasana perdagangan yang lebih kondusif dan teratur, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depannya.

Peraturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang perdagangan internasional. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih percaya diri dalam melakukan transaksi perdagangan barang kiriman.

library_books Idx Channel