Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru saja mengumumkan rencana untuk menjual visa yang disebut "kartu emas" seharga $5 juta (sekitar Rp 75 miliar). Visa ini ditujukan bagi pembeli yang kaya dan akan memberikan mereka kesempatan untuk tinggal secara permanen di AS serta mendapatkan jalur menuju kewarganegaraan.
Dalam pernyataannya kepada para wartawan, Trump menjelaskan bahwa visa ini akan berfungsi mirip dengan kartu hijau (green card), yang memungkinkan imigran dengan berbagai tingkat pendapatan untuk tinggal dan bekerja secara permanen di AS. Namun, kartu emas ini hanya akan diberikan kepada orang-orang "berkelas tinggi".
Umumnya, pemegang kartu hijau di AS dapat mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara setelah tinggal di negara tersebut selama lima tahun. Dengan adanya kartu emas ini, pemiliknya diharapkan dapat mengakses banyak keuntungan yang ditawarkan oleh negara Amerika.
Howard Lutnick, Menteri Perdagangan AS, menambahkan bahwa visa emas ini akan menggantikan program visa yang ada untuk investor asing, namun ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaannya.
Banyak negara di seluruh dunia memiliki program kewarganegaraan melalui investasi. Sebagai contoh, Portugal menawarkan "visa emas", yaitu residensi permanen bagi orang asing yang menginvestasikan €500.000 (sekitar Rp 8 miliar) ke dalam dana yang memenuhi syarat.
Langkah ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor kaya ke AS, yang pada gilirannya dapat membantu perekonomian negara tersebut. Namun, beberapa pihak mengingatkan tentang risiko ketidakadilan dalam akses terhadap kewarganegaraan, yang seharusnya menjadi hak bagi setiap individu, bukan hanya bagi mereka yang mampu membayar.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai rencana visa kartu emas ini, Anda dapat mengunjungi sumber berita terpercaya.
(📸 Reuters / Getty Images / EPA)
Trump visa kartu emas residensi permanen investasi