JAKARTA – Apple Inc. dan pemerintah Indonesia telah mencapai kesepakatan investasi senilai $320 juta setelah sebelumnya terlibat dalam sengketa mengenai kebijakan konten lokal. Kesepakatan ini dicapai pada akhir bulan Februari 2025.
Sengketa ini bermula ketika pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone terbaru tahun lalu karena Apple dianggap tidak memenuhi syarat TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri. Syarat ini mengharuskan bahwa ponsel yang dijual di Indonesia harus dibuat dengan minimal 40% komponen yang diproduksi di dalam negeri.
Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya TKDN untuk mendorong industri lokal dan menciptakan lapangan kerja. Namun, bagi Apple, memenuhi persyaratan ini menjadi tantangan besar karena mereka bergantung pada komponen yang diimpor dari luar negeri.
Setelah berbulan-bulan perdebatan dan negosiasi, akhirnya kedua pihak sepakat untuk bekerja sama. Dengan investasi sebesar $320 juta, diharapkan Apple dapat lebih banyak berkontribusi pada perekonomian Indonesia dan membantu memperkuat industri teknologi lokal.
Menteri terkait menyatakan bahwa kesepakatan ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan lokal sambil tetap berkolaborasi dengan perusahaan besar seperti Apple.
Dengan demikian, para konsumen di Indonesia mungkin akan dapat menikmati produk Apple lebih banyak lagi di masa depan.
Kesepakatan ini juga menjadi contoh bagaimana negosiasi antara pemerintah dan perusahaan besar dapat menghasilkan solusi yang saling menguntungkan.
Apple pemerintah Indonesia investasi iPhone TKDN