Breaking News
    Tidak Ada Level Aman Minum Alkohol untuk Jaga Kesehatan Otak     Labour Partai Akan Suarakan Deklarasi Genosida Israel di Gaza     Ubah Pola Pikir, Ubah Nasib: Kunci Menuju Kehidupan Lebih Baik     Mensesneg Prasetyo Cari Solusi Setelah Kartu Identitas Wartawan Dicabut    

TNI Aktif di Kementerian Diharapkan Mundur Sesuai UU

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mengungkapkan pendapatnya mengenai kehadiran TNI aktif di kementerian dan lembaga pemerintah. Ia menegaskan bahwa tentara yang masih aktif seharusnya mundur dari jabatan mereka di kementerian. Hal ini berdasarkan peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam penjelasannya, TB Hasanuddin merujuk pada Pasal 47 dari undang-undang tersebut. Ia menyatakan, "Sesuai dengan Undang-Undang TNI no. 34 tahun 2004 pada pasal 47, hanya diizinkan tetap bertugas memakai seragam dan menjadi prajurit TNI aktif hanya di 10 lembaga saja." Pernyataan ini menunjukkan bahwa ada batasan bagi anggota TNI yang ingin berkarier di luar militer.

Menurut TB Hasanuddin, sepuluh lembaga yang dimaksud, di antaranya adalah lembaga-lembaga yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan negara. Lembaga-lembaga tersebut meliputi:

    • Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara
  1. Pertahanan Negara
  2. Sekretaris Militer Presiden
  3. Intelijen Negara
  4. Sandi Negara
  5. Lembaga Ketahanan Nasional
  6. Dewan Pertahanan Nasional
  7. Search and Rescue (SAR) Nasional
  8. Narkotika Nasional
  9. Mahkamah Agung

Hal ini sangat penting untuk diingat agar posisi dan peran TNI di dalam pemerintahan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. TB Hasanuddin berharap agar setiap anggota TNI yang aktif segera mempertimbangkan untuk mundur dari jabatan mereka di kementerian dan lembaga lainnya yang tidak termasuk dalam daftar lembaga yang diizinkan.

Pernyataan ini juga menjadi sorotan bagi masyarakat, mengingat pentingnya pemisahan antara militer dan sipil dalam menjalankan pemerintahan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang lebih transparan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

library_books Pdiperjuangan