Jakarta, 17 Maret 2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menggelar sidang pembuktian kedua atas gugatan yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Sidang ini terkait dengan keputusan pemerintah yang memberikan izin kepada PT Manado Utara Perkasa (PT. MUP) untuk melakukan reklamasi di Teluk Manado.
Reklamasi yang direncanakan di Teluk Manado telah menimbulkan banyak kekhawatiran. Aktivitas ini dianggap berbahaya karena dapat merusak lingkungan hidup. Kerusakan tersebut dapat mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir dan mengganggu area penangkapan ikan. Hal ini tentu saja berdampak negatif bagi para nelayan kecil yang menggantungkan hidup di perairan tersebut.
Aktivitas reklamasi juga akan mempengaruhi perempuan nelayan dan anak-anak di sekitar wilayah itu, yang berpotensi kehilangan mata pencaharian mereka. Oleh karena itu, masyarakat pesisir Manado Utara menolak reklamasi di Teluk Manado dengan tegas.
Sidang ini dijadwalkan akan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 18 Maret 2025
Agenda: Bukti Surat Tambahan Para Pihak
Pukul: 13.00 WIB – Selesai
Tempat: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,
Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur,
Daerah Khusus Jakarta.
Pengadilan ini diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terdampak, terutama bagi masyarakat pesisir yang sangat bergantung pada keberlangsungan lingkungan hidup mereka.
reklamasi Teluk Manado PTUN Jakarta WALHI KIARA