Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dari Divisi Propam Polri mengambil keputusan penting pada hari Senin. Mereka menjatuhkan sanksi administratif berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa sanksi administratif ini menunjukkan bahwa AKBP Fajar dipecat sebagai anggota kepolisian karena tindakan yang dianggap melanggar etika dan hukum.
Sanksi etika yang diberikan juga sangat serius. AKBP Fajar dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Selama sidang etik, terungkap ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Fajar ketika menjabat sebagai Kapolres Ngada. Pelanggaran tersebut termasuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, dan penggunaan narkoba.
Tidak hanya itu, AKBP Fajar juga diketahui telah merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video yang berisi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Tindakan ini sangat serius dan membuat masyarakat merasa prihatin.
Keputusan pemecatan ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi AKBP Fajar sebagai seorang pemimpin di kepolisian. Di harapan masyarakat, tindakan tegas seperti ini dapat memberikan pelajaran dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Kapolres Ngada pemecatan pelecehan seksual Polri