Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama lebih dari 20 organisasi sipil yang tergabung dalam Digital Democracy Resilience Network (DDRN) menolak draf final RUU TNI yang telah disepakati oleh Komisi I DPR RI. Penolakan ini muncul karena draf tersebut dianggap mengandung ketentuan yang dapat merugikan demokrasi digital dan melanggar hak-hak digital, seperti hak atas kebebasan berekspresi, hak atas privasi, dan hak atas informasi.
Menurut informasi, Komisi I DPR RI telah sepakat untuk membawa draf final revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disahkan dalam rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada Kamis, 20 Maret 2025.
Digital Democracy Resilience Network (DDRN) mengeluarkan pernyataan sikap yang menuntut pemerintah dan DPR RI untuk:
- 1. Menghentikan proses pengesahan RUU TNI yang dinilai tidak transparan, tidak melibatkan masyarakat, dan dilakukan dengan terburu-buru.
Pernyataan sikap lengkap dari DDRN dapat ditemukan dalam rangkaian unggahan media sosial mereka. AJI dan organisasi lainnya berharap suara mereka didengar dan proses pengesahan RUU TNI dapat ditinjau kembali agar tidak merugikan masyarakat.
AJI RUU TNI kebebasan digital hak privasi militerisme