Pada tanggal 20 Maret 2025, sejumlah warga di seluruh Kepulauan Indonesia mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Mereka berpendapat bahwa RUU ini dapat berpotensi merampok sumber daya alam dan merusak lingkungan hidup.
RUU TNI diusulkan oleh rezim Prabowo-Gibran dan dianggap sebagai langkah untuk memperkuat kekuasaan militer dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Para aktivis dan warga menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga hak-hak masyarakat yang selama ini bergantung pada sumber daya alam.
"Kami menyerukan kepada seluruh warga yang menjadi korban industri ekstraktif untuk bersatu dan melakukan perlawanan terhadap RUU TNI ini," ujar salah satu perwakilan masyarakat. Mereka percaya bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk melindungi ruang hidup dan hak-hak masyarakat yang terancam oleh kebijakan tersebut.
Aksi penolakan ini juga disuarakan melalui tagar #TolakDwiFungsiMilter dan #KembalikanMiliterkeBarak di media sosial, yang menunjukkan dukungan masyarakat untuk mengembalikan fungsi militer hanya pada tugas pertahanan dan keamanan, bukan sebagai penguasa dalam urusan sipil.
Masyarakat berharap, dengan adanya perlawanan ini, pemerintah dapat mendengar suara rakyat dan mempertimbangkan kembali RUU TNI yang dinilai merugikan. Melalui gerakan ini, mereka ingin memastikan bahwa hak dan lingkungan mereka tetap terlindungi dari kebijakan-kebijakan yang merugikan.
Perlawanan terhadap RUU TNI diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan hidup dan sumber daya alam demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.
RUU TNI perlawanan lingkungan masyarakat