Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Bareskrim Polri mengungkapkan modus kecurangan baru yang dilakukan oleh sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kecurangan tersebut terdeteksi di SPBU yang terletak di Jalan Alternatif Sentul, Desa Jujung, Kecamatan Soekaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada hari Rabu.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso menjelaskan, penemuan ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang melaporkan ketidakpuasan mereka terhadap pengisian bahan bakar minyak (BBM). Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha SPBU.
Menurut hasil penyelidikan, para pengusaha SPBU ini menggunakan alat elektronik yang tidak terlihat pada mesin pengisian untuk mengurangi takaran pengisian BBM. Hal ini menyebabkan banyak konsumen dirugikan. "Konsumen atau masyarakat dirugikan kira-kira dalam setahun mencapai Rp3,4 miliar," ungkap Budi Santoso.
Kecurangan ini merupakan bentuk penipuan yang sangat merugikan, karena konsumen tidak menyadari bahwa mereka mendapatkan takaran BBM yang lebih sedikit dari yang seharusnya. Saat ini, SPBU yang terlibat dalam kasus ini sudah tidak beroperasi lagi dan pihak Polri sedang mendalami kasus ini lebih lanjut.
Kementerian Perdagangan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan kejanggalan saat melakukan pengisian BBM. Dengan langkah ini, diharapkan praktik tidak jujur seperti ini dapat diminimalisir dan konsumen terlindungi.
SPBU BBM kecurangan Bogor konsumen