Jakarta, Kamis – Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 berlangsung di kompleks parlemen Jakarta. Dalam rapat tersebut, para anggota DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, atau yang biasa disebut RUU TNI, untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin rapat dan mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat, "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?".
Para peserta rapat menjawab dengan suara bulat setuju. Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam pembentukan undang-undang yang akan mengatur tentang Tentara Nasional Indonesia.
Dalam acara tersebut, hadir pula Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan. Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan dukungan pemerintah terhadap RUU TNI ini.
RUU TNI ini bertujuan untuk memperbarui dan menyempurnakan peraturan yang ada mengenai tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia, agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh TNI di masa kini. Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kinerja TNI dalam menjaga keamanan negara.
Persetujuan RUU ini merupakan salah satu agenda penting dalam upaya memperkuat sistem pertahanan dan keamanan Indonesia. Para anggota DPR berharap, undang-undang ini dapat segera dilaksanakan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara.
DPR RI RUU TNI Jakarta undang-undang persetujuan